Home Gaya Hidup Perlu SOP dalam Penanganan Korban Kekerasan Perempuan

Perlu SOP dalam Penanganan Korban Kekerasan Perempuan

SemarangGatra.com- Penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan perlu penanganan yang terpadu dan mengedapankan rasa empati kepada para korban.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Jawa Tengah Dra. Retno Sudewi Apt. M.M. pada kegiatan bimbingan teknis Sumber Daya Manusia (SDM) Penyedia Layanan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Hotel Grand Edge, Semarang, Senin (2/9).

Retno mengatakan, berdasarkan data yang dihimpun dan dilaporkan di (DP3AP2KB) Provinsi Jawa Tengah sampai dengan Juli 2019 tercatat jumlah korban kekerasan mencapai 1095 kasus. Dengan perincian 222 korban Iaki-Iaki dan 873 korban  perempuan.

“Apabila dilihat dari kelompok umur untuk kategori anak sejumlah 899 orang dan dewasa 1.101 orang,” kata Retno kepada Gatra.com. 

Adapun jenis kekerasan dengan korban anak, yaitu kasus pelecehan seksual menempati peringkat tertinggi yaitu 305 kasus, dengan korban perempuan dewasa. Sedangkan kasus KDRT menempati peringkat tertinggi sebanyak 375 kasus.

“Empati dan komitmen perlu di tumbuhkan dalam penanganan korban kekerasan, sehingga tujuan dari bimbingan teknis adalah untuk penyusunan standar penanganan kasus dan pendampingan,” kata Retno.

Retno berharap, dengan adanya bimtek ini akan menghasilkan sebuah Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam menangani kasus-kasus kekerasan perempuan yang terjadi di Jawa Tengah.

865