Home Ekonomi Pengamat Ini Sarankan, Jangan Komplain Kenaikan Iuran BPJS

Pengamat Ini Sarankan, Jangan Komplain Kenaikan Iuran BPJS

 

Jakarta, Gatra.com- Rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan, menuai beragam komentar. Muncul penolakan dari berbagai kalangan. Mereka menyarankan, pemerintah menyelesaikan data cleansing terlebih dahulu.

Pakar Jaminan Sosial ini berpandangan lain. Hasbullah Thabrany menuturkan, seharusnya kenaikan iuran dilakukan per dua tahun sekali. Ia berpendapat, penerapan ini sudah terlambat, meski memang perlu dilakukan.

"Iuran [Jaminan Kesehatan Nasional] bukan jual-beli. Tidak dihitung harganya. Apabila income lebih besar maka langkah [iuran] menjadi besar," tuturnya saat dihubungi Gatra.com, Selasa (3/9).

Menurutnya, kenaikan iuran BPJS Kesehatan berpotensi menambal defisit anggaran. Hal ini melihat kondisi kurangnya kesadaran masyarakat untuk membayar iuran. Ia membeberkan, dari sejumlah 30 juta peserta, yang aktif hanya 15 juta peserta.

"Mereka itu berpenghasilan tinggi, eksekutif. Tidak akan memberatkan. Coba lihat saja gaji bulanannya. Toh, tidak akan memberatkan," katanya.

Selain itu, ia heran dengan para pakar yang menolak adanya kenaikan iuran BPJS. Saat ditanya mengenai pembenahan manajemen di badan pemerintah ini, Hasbullah berujar, itu dapat berjalan bersamaan.

"Ngga mungkin kan mau menyimpulkan kualitas layanan [terlebih dahulu], baru memperbaiki layanan. Rumah sakit nakal dan korupsi, mesti dilihat [penyebabnya]. Apakah karena gaji [pegawai] kecil, sehingga harus nombok. BPJS hanya mengelola uang, supaya seiring dengan pelayanan, manajemen, dan asumsi," ujar Hasbullah.

Sebagai informasi, sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan kenaikan iuran sebesar dua kali lipat. Usulan tersebut sempat ditolak beberapa anggota DPR RI dengan alasan, pemerintah perlu memperbaiki sistem manajemen BPJS terlebih dahulu.

Apabila kebijakan ini diberlakukan pada 1 Januari 2020, maka peserta kelas I, harus membayar Rp160.000/bulan, dari sebelumnya Rp80.000. Kemudian iuran peserta JKN kelas II naik dari Rp51.000 menjadi Rp110.000.

 

4011