Home Milenial Polda Papua Tetapkan 10 Tersangka Baru Kericuhan di Papua

Polda Papua Tetapkan 10 Tersangka Baru Kericuhan di Papua

Jakarta, Gatra.com - Polda Papua menetapkan 10 tersangka terkait kerusuhan di depan Kantor Bupati, Deiyai, Papua. Mereka disebut melakukan perusakan, melawan petugas hingga perampasan amunisi dan senjata api.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, dari 10 tersangka itu dikenakan pasal yang berbeda, yakni Pasal 170 (perusakan) dan Pasal 1 Undang-Undang 12 Darurat Tahun 1951, pasal 212 tentang melawan petugas.

Dedi menambahkan, Polda juga masih menyelidiki peran tersangka atas tewasnya anggota TNI yang diduga terkena anak panah.

"Nanti didalami, itu baru penetapan tersangka, nanti akan dikembangkan menyangkut secara spesifik peran masing-masing," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/9).

Dengan penetapan tersebut, katanya, total tersangka di Papua menjadi 48 orang. Jumlah itu terbagi 28 tersangka di Jayapura, 10 tersangka di Timika dan 10 tersangka di Deiyai.

“Total tersangka kerusuhan di Papua Barat sebanyak 24 orang, di antaranya tujuh tersangka di Sorong, 8 tersangka kerusuhan Manokwari serta 9 tersangka di Fakfak,” katanya.

88