Home Ekonomi Jamin Mutu Gula Impor, Pemerintah Turunkan Standar ICUMSA

Jamin Mutu Gula Impor, Pemerintah Turunkan Standar ICUMSA

Jakarta, Gatra.com - Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita mengatakan, pemerintah telah sepakat menurunkan standar International Commission For Uniform Methods of Sugar Analysis (ICUMSA) bagi gula impor.

“Di rakor [Rapat Koordinasi Kemenko Perekonomian] sudah diputuskan, gula untuk rafinasi tidak boleh di bawah (ICUMSA) 200 karena di bawah 200 itu yang digunakan untuk konsumsi. Artinya itu saja, buat apa kita atur macam-macam. Di atas 200 itu artinya harus di-refine," ujarnya di Jakarta, Rabu (7/9).

Sebelumnya, dalam Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Permenperin) No.527 Tahun 2004, ICUMSA gula mentah atau raw sugar impor, minimal harus 1200 IU dan gula kristal putih (GKP) memiliki ICUMSA 100-300 IU.

Revisi tersebut untuk mengakomodir impor gula dari India yang memiliki ICUMSA 600 IU. Hal ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan gula nasional.

"Sekarang, di India itu hanya pabrik di kampung yang ada di atas 600. Jadi, setelah 600 itu nanti dikotorin lagi itu barang. [Terus] disemprot untuk dicuci. [Itu] enggak masuk akal, [seperti] zaman purbakala [karena bisa menjadi] racun untuk kita," tuturnya.

Enggar mengatakan, pihaknya menunggu keputusan final dan akan melalukan revisi terhadap Permenperin No.527 tahun 2004.

521