Home Milenial Kurir Lintas Negara Asal India Pembawa 3kg Sabu Dibekuk

Kurir Lintas Negara Asal India Pembawa 3kg Sabu Dibekuk

Denpasar, Gatra.com - Dua orang laki-laki berkewarganegaraan India, Manjet Singh (23) dan Harvinder Singh (26) diringkus Polresta Kota Denpasar, Selasa (3/9), pukul 10.30 WITA di salah satu hotel di Jalan Pratama, Gang Bidadari, Benoa, Kuta Selatan, Bali. Keduanya diketahui merupakan pelaku tindak kejahatan narkotika yang telah membawa 1 (satu) paket plastik berisi 3000 gram sabu dari Jakarta ke Bali. 

"Dua orang pelaku ini merupakan kurir lintas negara," ucap Kapolresta Kota Denpasar, Kombes Pol. Ruddi Setiawan di Polresta Kota Denpasar, Rabu (4/9). 

Adapun modus operandi yang dilakukan dua pelaku yaitu dengan menyimpan barang bukti berupa sabu di dalam salah satu hotel tempat pelaku menginap.

Baca Juga: Ketua DPRD dan Forkompinda Merangin Blender Sabu-sabu

Kronologis penangkapan dimulai berdasarkan informasi masyarakat. Disebut di salah satu Hotel di Jalan Pratama Gang Bidadari, Kuta Selatan, Kabupaten Badung akan terjadi transaksi narkotika yang dilakukan oleh warga negara asing (WNA).

Selanjutnya selama beberapa hari petugas melakukan penyelidikan di tempat tersebut dengan ciri-ciri pelaku yang sudah dikantongi. Pada Selasa (3/9) sekitar jam 10.30 WITA petugas melihat yang bersangkutan berada di salah satu hotel tersebut. Petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka.

Saat penggeledahan badan yang dilakukan petugas nihil mengamankan barang bukti. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di kamar kedua tersangka menginap. Di situ petugas berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket besar kristal bening sabu tersebut.

Baca Juga: Terlibat Narkoba, 3 Ibu Rumah Tangga di Ternate Ditangkap

Dalam keterangan, pelaku mengaku bahwa barang tersebut adalah miliknya. Sabu diberikan seseorang yang tidak dikenal dari Jakarta yang hendak diserahkan pada seseorang di Bali. Mereka cukup menunggu perintah dari bos yang berada di India. 

"Dua orang pelaku ini telah sempat membawa masuk barang haram tersebut sebanyak tujuh kali ke Indonesia. Empat kali di Jakarta dan tiga kalinya telah berhasil dibawa masuk ke Bali. Dengan jenis dan berat sama saat dibawa masuk ke masing-masing daerah tersebut," jelas Ruddi.

Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun serta denda Rp800 juta sampai Rp8 miliar. 

86