Home Milenial Terlibat Narkoba, 3 Ibu Rumah Tangga di Ternate Ditangkap

Terlibat Narkoba, 3 Ibu Rumah Tangga di Ternate Ditangkap

Ternate, Gatra.com - Tiga orang ibu rumah tangga (IRT) di Kota Ternate, ditangkap tim penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara. 
 
Ketiganya diduga mengedarkan sekaligus mengkonsumsi barang terlarang tersebut, setelah petugas melakukan tes urine.
 
Kepala Seksi Penyidikan BNNP Maluku Utara, D. Nyoman Adnyana, kepada wartawan di Ternate, Selasa (3/9/2019), mengatakan penangkapan berawal dari informasi Muh Amroni alias Roni (32), warga Kelurahan Marikurubu yang bekerja pada sebuah bengkel di Kelurahan Kampung Pisang, Ternate. "Roni diciduk pada Selasa 27 Agustus 2019," jelasnya.
 
Dari tangan Roni, penyidik berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,80 gram dan 1 (satu) buah ponsel, yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan pengedar.
 
Setelah mengamankan Roni, petugas melakukan pengembangan. Alhasil pelaku atas nama Hajra Alim alias Hajra (35), warga Tobobo, Malifut, Halmahera Utara, berhasil ditangkap di kawasan Dodoku Ali. Hajra mengaku memperoleh sabu dari Suriyani Kusaib alias Ju (32) warga Salero, dengan barang bukti sabu sebanyak 0,18 gram.
 
Keduanya mengaku memperoleh sabu dari Rustiwi M. Domu alias Tiwi (41), warga Gamalama. Petugas pun bergerak cepat. Rustiwi diringkus di sebuah kost-kostan lingkungan Gamalama. Dari tangan Rustiwi, petugas mengamankan 3 sachet sabu seberat 2,88 gram. 
 
"Rustiwi mengaku dapat sabu dari Makassar. Kami akan didalami," ujarnya.
 
Dari hasil perbuatannya, tersangka Muh Amroni dan Hajra Alim dikenakan pasal 112 ayat 1, dan pasal 127 ayat 1 huruf a, Undang-undang nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan dugaan membeli, menerima, menyimpan, memiliki, serta digunakan untuk diri sendiri.
 
Sedangkan Suriyani Kusaib dan Rustiwi M. Domu dikenakan pasal 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang dugaan mengedar, menjual, dan menawarkan narkotika golongan 1, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.
 
"Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor BNNP Maluku Utara, untuk diproses lebih lanjut," tutupnya.
259

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR