Home Politik KPK Perkuat 'Blacklist' Kementan, OTT Importir Nakal

KPK Perkuat 'Blacklist' Kementan, OTT Importir Nakal

Jakarta, Gatra.com - Analis Politik, Hendri Satrio, menilai keberanian Kementerian Pertanian (Kementan) memasukkan perusahaan importit bawang putih nakal ke dalam daftar hitam terbukti tepat. Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat dari perusahaan yang sempat di-blacklist itu. 

Selain tepat, lanjut pria yang akrab disapa Hensat dalam keterangan tertulis, Kamis (5/9), langkah Kementan memasukkan perusahaan-perusahan nakal ke dalam daftar hitam yang pejabatnya kemudian di-OTT atau dicokok KPK merupakan langkah berani. Blacklist ini dilakukan sejak 2017 lalu.

Baca juga: Terima Kasih Pak Amran 'Blacklist' 74 Importir Nakal

Pasalnya, kata Hensat, importir yang termasuk dalam daftar hitam (blacklist) oleh Kementan tersebut akhirnya diciduk oleh KPK. Ia berharap puluhan korporasi yang masuk dalam daftar ini segera tobat.

Adapun dua perusahaan yang pejabatnya terkena OTT KPK adalah pemilik PT CSA terkait izin impor bawang putih. OTT dilakukan pada Agustus kemarin. Setelah itu, pemilik PT FMT yang perusahaan merupakan importir bawang putih dan sempat di-blacklist oleh Kementan.

Menurut Hensat, langkah Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, lebih dahulu memasukkan perusahaan-perusahaan importir nakal ke dalam daftar hitam, sejalan dengan misi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ingin membersihkan mafia pangan di Indonesia.

"Dua perusahaan yang terciduk KPK ini mestinya cukup memberikan peringatan bagi perusahaan lain yang sudah masuk daftar hitam. Tajam betul penciuman Menteri Amran terhadap perusahaan-perusahaan nakal ini. Kalau tidak salah, ada puluhan di daftar Kementan, mudah-mudahan yang lain segera tobat," katanya.

Oleh karena itu, Hensat mendukung penuh langkah KPK yang terus melakukan pembersihan terhadap pihak-pihak yang melakukan suap atau Koluksi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN). Terlebih, praktik KKN di sektor pangan harus benar-benar dibersihan sehingga kinerja pembangunan pertanian dalam menyediakan pangan secara berdaulat mensejahterakan petani tidak terhambat atau dicederai.

"Kita semua harus bersinergi dengan KPK, Kejaksaan, Kepolisian, dan Kementan agar mafia pangan tobat. Mafia pangan itu adalah hantu pembuat kisruh suplai pangan. Harga dan stok mereka permainkan, sehingga negara dan petani selalu rugi. Jadi maju terus KPK dan Kementan sikat mafia pangan," katanya.

Baca juga: KPK Tetapkan 3 Orang Tersangka Suap Distribusi Gula PTPN

Perlu diketahui, sebanyak 75 importir bawang yang di-blacklist tersebut terbukti tidak patuh dalam melakukan wajib tanam bawang putih sebanyak 5% dari kuota impor seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 38 Tahun 2017.

Selain itu, beberapa dari mereka juga tercatat memainkan harga bawang di pasaran. Harga dari negara eksportir hanya Rp6.000 kilogram tapi di Indonesia dijual Rp50.000 per kg hingga Rp60.000 per kg.