Home Politik KPK Tetapkan 3 Orang Tersangka Suap Distribusi Gula PTPN

KPK Tetapkan 3 Orang Tersangka Suap Distribusi Gula PTPN

Jakarta, Gatra.com - KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus suap dalam giat tangkap tangan di Jakarta Senin dan Selasa, 2-3 September 2019, dalam perkara dugaan suap terkait distribusi gula di PTPN III Tahun 2019.

Menurut Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif mengatakan dalam kegiatan tangkap tangan ini KPK mengamankan lima orang di Jakarta. Kelimanya yakni pengelola money changer di Jakarta FT (Freddy Tandou), orang kepercayaan pemilik PT. Fajar Mulia Transindo

RM (Ramlin), pegawai Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) CLU (Corry Luca), Direktur Pemasaran PTPN III (Persero) Komisaris Utama PT. KPBN IKL (I Kadek Kertha Laksana) dan Direktur Utama PT. KPBN EG (Edward S. Ginting).

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu sebagai pemberi pemilik PT Fajar Mulia Transindo PNO (Pieko Nyotosetiadi) dan sebagai penerima Direktur Utama PTPN III DPU (Dolly Pulungan) serta IKL (I Kadek Kertha Laksana)," kata Laode dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/9).

Dari OTT tersebut diduga terdapat uang SGD345,000 yang diduga merupakan fee terkait dengan distribusi gula yang termasuk ruang lingkup pekerjaan PTPN III (Persero), di mana DPU merupakan Direktur Utama di BUMN tersebut.

"Setelah melakukan pemeriksaan awal sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, dalam batas waktu 24 jam maka disimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi pemberian/penerimaan hadiah atau janji terkait Distribusi Gula di PTPN III Tahun 2019," jelas Laode.

Atas perbuatannya Pieko Nyotosetiadi sebagai pemberi disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Dolly Pulungan dan I Kadek Kertha Leksana sebagai penerima disangka melanggar sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

237