Home Gaya Hidup Operasi Patuh Gatarin Jaring 1.476 Pelanggar Lalu lintas

Operasi Patuh Gatarin Jaring 1.476 Pelanggar Lalu lintas

 

Lombok Barat, Gatra.com-Polres Lombok Barat menggelar Operasi Patuh Gatarin 2019 dan menjaring sebanyak 1.476 pelanggar. Rinciannya, polisi menerbitkan 1.270 lembar surat tilang bagi pengendara yang mengabaikan aturan berlalu lintas. Sedangkan, 206 pengendara hanya mendapatkan teguran tertulis. 

Kasat Lantas Polres Lombok Barat Ipda Ketut Suriarta menuturkan, pelanggaran paling dominan terjadi pada pengendara roda dua. Umumnya karena tidak menggunakan helm. Selanjutnya tidak memiliki Surat Ijin Menggemudi (SIM).

“Pengendara yang tak menggunakan helm beralasan karena jarak rumahnya dekat. Berikutnya, pengendara tidak membawa kelengkapan surat kendaraan dan surat ijin mengemudi dengan alasan lupa dan salah bawa,” kata Kasat Ketut Suriarta, di Lombok Barat, Kamis (5/9/).

Menurutnya, dalam operasi Patuh Gatarin 2019, pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan yakni pengendara yang tidak mengunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) dan mobil angkutan bak terbuka (pick up) yang bukan peruntukannya.

“Kami berharap kepada masyarakat yang mengunkanan sepeda motor, untuk mengunakan helm saat berkendara. Baik itu dekat dan jauh, guna mengurangi risiko jika terjadi kecelakaan,” kata Ketut.

Dikatakan, jenis pelanggaran yang diprioritaskan untuk ditindak yakni pengendara kendaraan roda dua di bawah umur yang tidak memiliki SIM. Ia juga berharap, dengan operasi ini, kesadaran masyarakat untuk selalu tertib berkendara di jalan raya semakin meningkat. Terutama di Bundaran Giri Menang Square (GMS), Gerung yang merupakan kawasan tertib lalu lintas.

“Ini penting bagi pengendara, sehingga angka kecelakaan lalu lintas khususnya di kabupaten Lombok Barat bisa ditekan,” ucap Ketut Suriarta.

157