Home Gaya Hidup Penemuan 276 Pelanggaran Kemerdekaan Beragama

Penemuan 276 Pelanggaran Kemerdekaan Beragama

Jakarta, Gatra.com - Wahid Foundation melaporkan 192 peristiwa dan 276 pelanggaran kemerdekaan beragama atau berkeyakinan (KBB) di tahun 2018. Dari pelanggaran tersebut, mayoritas dilakukan kelompok warga dan kepolisian. Terutama terkait pemidanaan berdasarkan agama atau keyakinan. 

Direktur Eksekutif Wahid Foundation Mujtaba Hamdi menuturkan, penelitian melalui event-based methodology bertujuan mengukur tanggung jawab negara dalam perlindungan, pemenuhan, dan penghormatan hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan.

"Selain itu, kita hendak memetakan tantangan utama dan praktik pemajuan hak atas KBB dan tolerasi. Serta memberikan masukan dan rekomendasi bagi berbagai pihak dalam memperteguh dan memajukan hak-hak KBB," ujar Mujtaba dalam peluncuran Laporan Tahunan KBB di Indonesia, di Gedung IASTH Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (5/9).

Dalam laporan tersebut, Mujtaba menggarisbawahi, ada empat tindakan pelanggaran teratas yang dilakukan yakni pemidanaan beradasarkan agama, penyesatan keyakinan, pelarangan aktivitas peribadatan, hingga ujaran kebencian. Alasannya, ada perbedaan keyakinan atau agama.

"Ada indikasi intoleransi meningkat, sebab tindakan pelanggaran di tahun 2018, mayoritas dilakukan kelompok warga yang tidak terorganisir. Tidak terkelompok di kelembagaan tertentu, dengan melaporkan ke polres atau Polresta," ujar Mujtaba.

Selain kelompok warga, pelaku pelanggaran nonnegara lain juga Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang berada di kabupaten atau kota diikuti warganet, Ormas hingga Front Pembela Islam (FPI). Sedangkan pelaku negara kebanyakan dilakukan oleh Polres/Polresta, diikuti dengan Bupati dan Kejaksaan Negeri.

Wahid Foundation mencatat, muncul regulasi yang dianggap melanggar hak kemerdekaan beragama dan berkeyakinan berupa surat edaran bernuansa agama tertentu sebanyak 21 kebijakan. Di antaranya mewajibkan ASN shalat berjamaah hingga pramugari menggunakan busana muslim.

"Kenapa melanggar? Kalau masuk perda jadi ranah publik, kalau di Islam shalat berjamaah itu sunah. Ada perda dan terdapat implikasi. Kalau tidak melaksanakan, ada sanksi. Agama sudah jauh dilampaui dan dimasukkan dalam hukum positif. Shalat berjamaah bagus, tetapi jangan dikenakan sanksi jika melanggarnya," ujar Direktur Wahid Foundation Yenny Wahid.

215