Home Politik KPK : Kepala Daerah Minta Fee, Akibat Ongkos Politik Mahal

KPK : Kepala Daerah Minta Fee, Akibat Ongkos Politik Mahal

 

Palembang, Gatra.com – Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Muara Enim, Ahmad Yani di Sumatera Selatan (Sumsel), Senin (3/9) lalu menggambarkan praktek fee proyek masih kerap terjadi di tubuh pemerintahan. Hal ini dinilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  disebabkan akibat ongkos politik yang mahal guna memperoleh posisi tersebut.

Koordinator Wilayah (Korwil) II KPK, Abdul Haris mengatakan tidak terdapat aturan mengenai pemberian fee dari sebuah proyek, baik proyek pembangunan, pengadaan atau apapun kepada kepala daerah atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Permintaan fee oleh unsur pemerintah, apalagi kepala daerah tentu menjadi tindak pelanggaran,

“Baik itu, kena pasal suap atau pasal gratifikasi. Tidak ada aturannya mewajibkan fee tersebut dan tentu tidak dibenarkan. Kepala daerah sudah menerima gaji, dan tunjangan. Permintaan fee pada rekanan, atas sebuah proyek bisa dijerat pasal 12b, atau lebih berat 12f, UU tindak pidana korupsi,” terangnya dihubungi Gatra.com.

baca juga : https://www.gatra.com/detail/news/442164/politik/suap-proyek-pupr-muara-enim-kpk-tangkap-tiga-orang

Permintaan fee (bagian) oleh kepala daerah terindikasi jika ongkos politik yang diperlukan untuk mencapai posisi tersebut besar. Dengan penghasilan yang diperoleh dan tunjangan yang dinikmati dinilai tidak sebanding guna memenuhi kebutuhan pencalonannya,”Hitung besaran gaji mungkin tidak sebanding dengan biaya politiknya. Itu kenapa mencari sumber perolehan lain dengan memanfaatkan jabatan,” terangnya.

Selain bermain fee proyek, dua peluang lainnya yang digunakan kepala daerah dengan memanfaatkan kewenangannya, yakni penentuan jabatan pada pegawainya dan pemberian izin.

baca juga : https://www.gatra.com/detail/news/442109/politik/bupati-kena-ott-kpk-sekda-perintahkan-asn-tetap-bertugas

Kata Haris, penyalanggunaan kewenangan dengan tujuan memperkaya diri sebenarnya kembali kepada kepemimpinan kepala daerah tersebut. Aspek pencegahan yang dilakukan KPK diantaranya dengan mendampingi pada memperbaiki sistem pengadaan dengan lebih transparan, pendampingan guna peningkatan pendapatan daerah  termasuk manajemen BUMD. “Pencegahannya, bisa dari sisi moral, misalnya pendekatan agama. Bagaimana pun sistem diperbaiki, kembali kepada sang pemimpin menjalankan amanat yang dipercayakan," terangnya.

baca juga : https://www.gatra.com/detail/news/442109/politik/bupati-kena-ott-kpk-sekda-perintahkan-asn-tetap-bertugas

Kata Haris, aspek pencegahan yang maksimal sebenarnya bisa dilakukan dengan peningkatan kesejahteraan yakni peningkatan pendapatan daerah dan manajemen aset pemerintah dengan lebih baik. Misalnya saja Provinsi DKI Jakarta, mengalami peningkatan pendapatan daerah yang berimbas pada nilai tunjungan termasuk untuk kepala daerahnya.

“Memperbaiki sistem agar tercapai peningkatan pendapatan daerah, tentu lebih inovatif daripada praktek-praktek suap, gratifikasi, meminta fee,” pungkasnya.

 

 

1130