Home Politik Pasal-Pasal di RKUHP Akan Menghambat Kerja Jurnalis

Pasal-Pasal di RKUHP Akan Menghambat Kerja Jurnalis

Jakarta, Gatra.com - Pemerintah tengah menggodok RUU KUHP. Namun rancangan tersebut langsung menuai polemik saat muncul di permukaan. Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Abdul Manan mengatakan, RUU tersebut berisi beberapa pasal karet dan berpotensi mengganggu kerja para jurnalis.

"Jadi pemerintah yang katanya mendorong kebebasan pers, Malah membuat pasal-pasal yang berpotensi memenjarakan wartawan," ujarnya, Kamis (5/8).
 
Ada dua sebab, kata Manan, yang perlu diperhatikan. Pertama, ada pasal yang sudah dihapus lalu dihidupkan lagi, seperti Pasal 219 tentang penghinaan presiden dan wakil presiden. Kedua, menambahkan pasal contempt of court tentang penghinaan terhadap lembaga peradilan. 
 
"Jadi kalau negara bilang mereka mendorong kebebasan pers, itu agak omong kosong menurut saya," tambahnya
 
RUU KUHP ini, kata Manan, sangat beririsan langsung dengan pekerjaan wartawan mengenai bagaimana memperoleh dan mempublikasikan informasi.  Menurutnya, pasal itu harus dicabut dari RKUHP, sehingga pemerintah dan DPR RI memiliki komitmen untuk melindungi kebebasan pers. 
 
"Kita akan ada pertemuan dengan berbagai organisasi pers untuk menyatukan suara terkait soal KUHP ini. Biar bisa bersama-sama menyampaikan keberatan kita terhadap [beberapa] pasal di KUHP itu,"katanya.
 
 
467