Home Ekonomi Konsumsi Jasa Digital Indonesia Capai Rp93 Triliun

Konsumsi Jasa Digital Indonesia Capai Rp93 Triliun

Jakarta, Gatra.com - Direktur Jenderal Pajak, Robert Pakpahan menyebutkan, perkiraan konsumsi jasa digital Indonesia tahun 2018 mencapai Rp93 triliun. Capaian itu sendiri berasal dari barang dan jasa tak berwujud dari luar negeri. "Sekarang sangat sulit mengenakan pajak misalnya ada konsumsi jasa, yang menyediakan jasa berasal dari luar negeri, tidak ada di sini sama sekali," kata Robert saat ditemui di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (KPDJP), Jakarta, Kamis (5/9).

Lebih lanjut, Robert menjelaskan, konsumsi digital Indonesia diproyeksikan akan semakin meningkat di tahun 2025 nanti, yaitu sekitar Rp227 triliun. Terlebih, dengan adanya potensi dari pertumbuhan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp27 triliun.

Sementara itu, peningkatan pemasukan negara yang besar atas konsumsi digital itu, akan didapatkan setelah Rancangan Udang-Undang (RUU) tentang PPN disahkan. Karena dari situ, pemerintah dapt menunjuk subjek pajak dari luar negeri, baik itu pedagang, penyedia jasa hingga platform luar negeri, seperti Google dan Facebook. "Kami akan ada mandat untuk menunjuk mereka sebagai pemungut, penyetor dan pelapor PPN," imbuhnya.

Meski tidak menyebutkan perusahaan lama atau baru yang telah bermain di Indonesia, tapi Robert memastikan perusahaan besar dengan jangkauan pasar di seluruh dunia, termasuk Indonesia akan dikenakan PPN atas produk barang dan jasanya.

158