Home Info Beacukai Bea Cukai dan BNN Jatim Gagalkan Penyeluncupan 24,4 Kg Sabu

Bea Cukai dan BNN Jatim Gagalkan Penyeluncupan 24,4 Kg Sabu

Surabaya, Gatra.com - Bea Cukai Tanjung Perak, Surabaya, kembali mengagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu. Kali ini, sebanyak 24,4 kilogram sabu berhasil diamankan oleh petugas Bea Cukai Tanjung Perak dari penindakan yang dilakukan pada hari Selasa (3/9).

Penindakan tersebut, merupakan hasil kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur. Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, Muhamad Purwantoro, mengungkapkan bahwa modus yang diungkapkan masih merupakan modus lama.

“Modus yang digunakan sindikat ini masih modus lama yaitu mengimpor narkotika dengan menyamarkannya sebagai barang kiriman,” ungkap Purwantoro.

Ia juga menjelaskan kronologi penindakan yang telah dilakukan jajarannya. “Berawal dari informasi yang diberikan BNN, petugas Bea Cukai kemudian melakukan penelitian dokumen impor barang kiriman dari negara Malaysia tujuan Madura,” ungkap Purwantoro.

Setelah melakukan pemeriksaan, petugas Bea Cukai Tanjung Perak dan BNN Provinsi Jawa Timur berhasil mengamankan sabu yang dikemas di dalam 1 kotak besar berisi 21 bungkus seberat 19,2 kilogram dan 1 kotak kecil berisi 3 bungkus seberar 4,01 kilogram.

Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan 1,2 kilogram sabu dari upaya pengejaran dan penangkapan tersangka saat akan bertransaksi dengan pembeli.

Untuk memastikan barang haram tersebut tidak disalahgunakan, Bea Cukai bersama BNN Provinsi Jawa Timur telah memusnahkan 24,4 Kg narkotika tersebut. Para tersangka akan diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.