Home Politik PUSaKO: Jokowi Harus Buat Surpres ke DPR Tolak Revisi UU KPK

PUSaKO: Jokowi Harus Buat Surpres ke DPR Tolak Revisi UU KPK

Jakarta, Gatra.com - Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas (Unand), Feri Amsari, mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus mengambil sikap berupa penolakan terhadap rancangan UU KPK dengan cara mengirimkan Surat Presiden (Surpres).

"Untuk tetap menjaga KPK dari upaya pelemahan melalui revisi UU KPK, Presiden Joko Widodo harus menolakan rancangan UU tersebut dengan cara mengirimkan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR untuk tidak melanjutkan pembahasan RUU KPK yang bermasalah tersebut," ujar Feri saat dikonfirmasi, Jumat (6/9).

Baca juga: KPK Segera Menyurati Presiden untuk Menolak Revisi UU KPK

Menurut Feri, revisi UU KPK tidak taat terdahadap ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Proses untuk melakukan perubahan kedua terhadap UU KPK yang dilakukan oleh DPR, telah melanggar ketentuan yang terdapat pada Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, menyatakan bahwa pembahasan sebuah RUU harus berdasarkan program legislasi nasional (Prolegnas).

"Sedangkan RUU KPK tidak termasuk dalam Prolegnas Tahun 2019. Sehingga telah terjadi pelanggaran formiil dalam pembahasan perubahan kedua UU KPK yang dilakukan oleh DPR. Terdapat beberapa materi muatan dalam RUU KPK yang bertentangan dengan konsep independensi serta tugas pokok dan fungsi KPK," ujar Feri.

Ia menambahkan, terjadi kekeliruan apabila DPR tiba-tiba mendahulukan merevisi UU KPK ketimbang mendahulukan membahas UU Prolegnas Prioritas.

Baca juga: Revisi UU KPK Jadi Lonceng Kematian Pemberantasan Korupsi

Sementara itu, Pasal 23 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, menyatakan bahwa dalam keadaan tertentu, DPR atau Presiden dapat mengajukan RUU di luar Prolegnas.

"Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas menolak segala bentuk pelemahan KPK termasuk melalui revisi UU KPK yang memiliki permasalahan secara formiil dan materiil," katanya.

115