Home Politik KPK Segera Menyurati Presiden untuk Menolak Revisi UU KPK

KPK Segera Menyurati Presiden untuk Menolak Revisi UU KPK

Jakarta, Gatra.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo menegaskan segera mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo usai revisi UU KPK menjadi RUU Inisiatif DPR.

"Mungkin yang kami lakukan berkirim surat terkait revisi. Sebisa mungkin sebelumnya Presiden mendengar dulu masukan dari tokoh maupun masyarakat. Saya pikir kalau itu dilakukan akan lebih arif dan bijkasana," ujar Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/9).

Menurut Agus, pihaknya akan memberikan informasi dan catatan mengenai data yang ada di KPK secepatnya untuk segera dikirim ke presiden.

"Secepatnya besok pagi untuk mengirimkan itu karena kami perlu mempersiapkan dan kalau berbicara surat harus dilihat semua pimpinan. Harapan kami, presiden mohon lebih arif lebih bijaksana mempertimbangkan suara dari tokoh. Kalau apabila revisi UU besok dikirim kemudian hari Selasa diketok itu sesuatu yang luar biasa betul," ujar Agus.

Seperti diketahui hari ini 5 September 2019, Sidang Paripurna DPR menyetujui revisi Undang Undang KPK menjadi RUU Insiatif DPR. Terdapat sembilan persoalan di draf RUU KPK yang berisiko melumpuhkan Kerja KPK.

Agus menegaskan polemik revisi UU KPK dan upaya melumpuhkan KPK ini semestinya tidak perlu ada sehingga Presiden Joko Widodo dapat fokus pada seluruh rencana yang telah disusun. "Dan KPK juga mendukung program kerja Presiden melalui tugas pencegahan dan penindakan korupsi,"katanya. 

141