Home Politik KPK Periksa Tujuh Saksi terkait Kasus Suap Emirsyah Satar

KPK Periksa Tujuh Saksi terkait Kasus Suap Emirsyah Satar

Jakarta, Gatra.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan tujuh saksi terkait kasus korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C untuk PT Garuda Indonesia, demi melengkapi berkas penyidikan mereka.

Ketujuh saksi yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada Senin (9/9), diantaranya adalah mantan Direktur Citilink Albert Burhan yang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai VP Treasury Management PT Garuda Indonesia periode 2005-2012. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar)," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Senin (9/9).

Selain Burhan, terdapat juga VP Corporate Planning PT Garuda Indonesia Setijo Awibowo dan mantan VP Aircraft Maintenance Management PT Garuda Indonesia Batara Silanan juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka dalam kasus yang sama.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Dirut Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, dan Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd dan juga pendiri Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo, sebagai tersangka.

KPK menetapkan Emirsyah Satar sebagai tersangka karena diduga menerima suap sejumlah €1,2 juta, US$180,000 atau setara Rp20 miliar dan dalam bentuk barang senilai US$2 juta dari Soetikno yang tersebar di Indonesia dan Singapura.

Baca juga: KPK: Kasus Korupsi Mesin Pesawat Garuda Terus Berjalan

Suap tersebut diberikan Rolls Royce kepada Emir dalam proyek pengadaan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia periode tahun 2004-2015.

Atas perbuatan tersebut KPK menyangka Emirsyah Satar melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Sedangkan Soetikno disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

96