Home Politik Kivlan akan Ajukan Eksepsi untul Tolak Dakwaan

Kivlan akan Ajukan Eksepsi untul Tolak Dakwaan

Jakarta, Gatra.com - Pembacaan dakwaan atas terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal, Mayjen (Purn) Kivlan Zen telah selesai. Pihaknya pun merespon akan mengajukan eksepsi karena keberatan dengan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Saya akan eksepsi, eksepsi atas dakwaan. Saya tidak bisa menerima dan tidak benar. Jadi akan saya eksepsi," ujar Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/9).

Kivlan Zen menambahkan bahwa nantinya eksepsi akan dibuat oleh pihak kuasa hukum Kivlan. Lalu ada juga eksepsi yang dibuat oleh Kivlan sendiri.

Pihak kuasa hukum kemudian memohon pada hakim agar memberikan waktu selama 14 hari untuk menyiapkan eksepsi. Hakim ketua pun mengabulkan. Eksepsi bisa dibacakan pada sidang 26 September 2019 mendatang.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum telah mendakwa Kivlan beserta saksi lainnya seperti Habil Marati dan kawan-kawan telah menguasai senjata api dan peluru tajam. Adapun Kivlan Zen didakwa telah melanggar dua pasal. Pada dakwaan pertama Kivlan didakwa melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Lalu pada dakwaan kedua, Kivlan dinilai jaksa telah melanggar pasal Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.

78