Home Politik Begini Peran Habil Marati, Politisi PPP, di Kasus Kivlan Zen

Begini Peran Habil Marati, Politisi PPP, di Kasus Kivlan Zen

Jakarta,Gatra.com-- Terdakwa kasus kepemilikan senjata api, Mayjen (Purn) Kivlan Zen menghadapi sidang perdananya Selasa (10/9) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat itu telah meminta orang untuk memata-matai Menteri Politik Hukum dan HAM, Wiranto, dan Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan.

"Saksi Helmi Kurniawan yang selanjutnya dipanggil Iwan menyerahkan uang sebesar Rp25 juta yang berasal dari Kivlan kepada saksi Tajudin sebagai biaya operasional survei dan pemantauan guna memata-matai Wiranto dan Luhut Binsar Panjaitan," kata jaksa di PN Jakarta Pusat.

Adapun sumber uang itu dari politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Habil Marati SG$15.000 dan Rp60 juta. "Terdakwa meminta saksi Iwan untuk menukarkan uang SG$15.000 ke money changer," ujar Jaksa.

Iwan kemudian menukarkannya di Dollar Time Premium Forexindo, dan memperoleh Rp151,5 juta. Iwan lalu menyerahkanya kepada terdakwa. Kivlan mengambil Rp 6,5 juta untuk keperluan pribadi. Sementara sisanya sebanyak Rp145 juta dipegang oleh Iwan. Uang itu oleh Iwan digunakan membayar mata-mata untuk mengawasi pergerakan Wiranto dan Luhut. Selain itu uang juga digunakan membayar senjata api.

235