Home Politik Penyidik Kejagung Cecar Mantan Petinggi BTN Semarang

Penyidik Kejagung Cecar Mantan Petinggi BTN Semarang

Jakarta, Gatra.com - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Wakil Kepala Cabang BTN Cabang Semarang, Yayat Hidayat. Pemeriksaan tersebut untuk mengembangkan penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Kredit Yasa Griya oleh PT BTN Cabang Gresik Kepada PT Graha Permata Wahana.

Yayat menjabat Wakil Kepala Cabang BTN Cabang Semarang pada periode tahun 2012-2014. Dia dicecar penyidik perihal agunan PT Tiara Fatuba yang dijaminkan kepada PT BTN Cabang Semarang.

"Saksi Yayat Hidayat diperiksa terkait dengan agunan PT Tiara Fatuba yang dijaminkan kepada PT BTN Cabang Semarang untuk pengajuan kredit," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mukri, saat dikonfirmasi, Kamis (12/9).

Dalam dua hari ini, penyidik Gedung Bundar gencar melakukan pemeriksaan. Kemarin, penyidik memeriksa Direktur Utama PT Lintang Jaya Property, Lamiranto dan Staf Asset Management Division PT BTN Pusat, Ghani Padmadewa. Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait dengan pembuatan usulan novasi (pembaharuan utang) dari PT Graha Permata Wahana kepada PT Nugra Alam Prima.  

Baca juga: Kejagung Periksa Dua Saksi Kasus Korupsi Kredit Yasa Griya

Lebih lanjut Mukri menjelaskan, kasus dugaan tindak pidana korupsi ini, berawal pada bulan Desember 2011. Saat itu, PT BTN Cabang Gresik telah memberikan fasilitas Kredit Yasa Griya (KYG) kepada PT Graha Permata Wahana senilai Rp5 miliar yang mengakibatkan kredit macet sebesar Rp4,1 miliar.

"Diduga prosedur pemberian yang dilakukan, melawan hukum karena tidak sesuai Surat Edaran Direksi PT Bank Tabungan Negara Persero Tbk," katanya.

Lantas, pada Desember 2015, Asset Management Division (AMD) Kantor Pusat BTN secara sepihak melakukan novasi kepada  PT Nugra Alam Prima (NAP). Plafondnya senilai Rp6,5 miliar dan tanpa ada tambahan agunan. Ini  juga menyebabkan kredit macet sebesar Rp5,7 miliar. 

Tak hanya itu, pada November 2016, AMD Kantor Pusat BTN  kembali melakukan novasi secara sepihak dari PT NAP kepada PT Lintang Jaya Property (LJP). Perbuatan AMD Kantor Pusat BTN itu tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada. Selain itu, dilakukan tambahan agunan dengan plafon kredit sebesar Rp16 miliar yang kembali menyebabkan kredit macet sebesar Rp15 miliar dengan kategori kolektibilitas 5.

667