Home Politik Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Kalbar Dukung Revisi UU KPK

Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Kalbar Dukung Revisi UU KPK

Pontianak, Gatra.com - Puluhan mahasiswa yang mengatasnamakan Gerakan Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Kalimantan Barat mendukung revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Mereka menyatakan dukungan tersebut dalam aksi unjuk rasa di Taman Digulis, Jalan Ahmad Yani, Pontianak, Kamis sore (12/9).

Kordinator lapangan, Adi Afrianto, menuding Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang kerap dilakukan KPK dicurigai sebagai pesanan oleh makelar politik. Karena sejak berdirinya KPK tidak memilki dewan pengawas yang bisa mengawasi KPK dalam melaksanakan tupoksinya.

“Bisa saja kasus OTT itu pesanan. Dengan adanya dewan pengawas paling tidak bisa meminimalisir KPK bermain dengan siapa pun dan menjaga independensi KPK itu sendiri,” ujarnya dalam aksi yang digelar selama 30 menit tersebut.

Baca juga: Sudah Hampir 2 Ribu Dosen Tolak Revisi UU KPK

Dalam aksi ini, setidaknya ada enam poin pernyataan sikap mereka utarakan, di antaranya mendukung revisi UU KPK untuk memperkuat kelembagaan KPK dalam kerja-kerja pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Kemudian, mendukung revisi UU KPK agar KPK lebih profesional, tegas, dan berintegritas. Revisi UU KPK sebagai upaya perbaikan sistem peradilan pidana, menghindari politisasi penegakan hukum, dan untuk penegakan demokrasi.

“Mendukung calon pimpinan KPK hasil seleksi Pansel KPK, menolak intervensi kelompok tertentu terhadap DPR RI dalam penetapan 5 dari 10 capim KPK hasil seleksi Pansel KPK, mengapresiasi kinerja-kinerja KPK RI dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia,” katanya.

Jika dilihat dari sudut pandang mahasiswa sebagai bagian akademis, Adi menuturkan bahwa KPK merupakan lembaga yang besar sehingga sangat riskan apabila tidak memiliki organ yang mengawasi.

“Dengan adanya dewan pengawasan yang tercantum dalam revisi Undang-Undang KPK tersebut, justru bertujuan memperkuat kelembagaan KPK, sehingga dalam melaksanakan tugasnya, KPK tidak berjalan sendirian,” katanya.

Menurut dia, KPK membutuhkan kerja sama dengan banyak pihak dalam memberantas korupsi di Indonesia. Selama ini, KPK berjalan sendiri, contohnya kasus penyadapan yang tidak sesuai dengan mekanisme.

“Seharusnya penyadapan itu sesuai dengan aturan, tapi hal ini KPK tidak melaksanakan hal itu. KPK melakukan penyadapan sesuai dengan SOP-nya sendiri yang kemudian jadi program,” ujarnya.

Jika Pemerintah dan DPR mengesahkan revisi UU ini, terutama mengenai pengawasan, Adi yakin akan ada aturan yang mengontrol KPK agar tidak berjalan sendiri. Apalagi tidak ada satu pun pihak yang bisa memastikan bahwa KPK itu bersih dari tindak pidana korupsi.

Baca juga: Busyro: Jokowi Pengkhianat jika Setuju Revisi UU KPK

“Siapa yang bisa memastikan KPK itu bersih, jangan sampai KPK berjalan sendiri dan melakukan outside, KPK seolah-olah menjadi out of power yang kemudian jadi berbahaya di negeri ini,” katanya.

Bahkan, Adi menganggap kasus tangkap tangan yang selama ini dilakukan oleh KPK bukanlah suatu prestasi atau kebanggaan yang patut dibanggakan oleh publik.

“Ini pemikiran yang terbalik. Jadi bagaimana KPK ini seharusnya fokus pada pencegahan juga, jangan hanya tindakan OTT saja,” ujarnya.

389