Home Milenial PN Muara Bulian Tolak Pra Peradilan Dua Tersangka Karhutla

PN Muara Bulian Tolak Pra Peradilan Dua Tersangka Karhutla

Batanghari, Gatra.com - Pengadilan Negeri Muara Bulian, Batanghari, Jambi, menolak permohonan pra peradilan dua tersangka pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) dalam wilayah Kecamatan Bajubang.

Dua tersangka Karhutla itu adalah Ponidi Bin Sajab (39), warga Perumahan Kebun IV Afdeling II PT BSU, Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari dan Sartono (42) warga Tanjung Mandiri RT 18, Desa Tanjung Lebar, Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi.

Sidang putusan pra peradilan dipimpin Hakim Tunggal, Derman P. Nababan berlangsung di ruang sidang Cakra PN Muara Bulian, Kamis (12/9). Sementara dua tersangka diwakili Kuasa Hukum Andi Gunawan, S.H dkk.

Perkara ini bermula pada tanggal 8 Agustus 2019 dalam areal kawasan hutan produksi terbatas yang diberikan hak konsesi oleh Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup kepada PT REKI (Restorasi Ekosistem Indonesia) Sungai Jerat, Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi.

"Ketika itu terjadi kebakaran lahan seluas lebih kurang 7 (tujuh) hektar," ujar Derman P. Nababan dalam rilis resmi yang diterima Gatra.com, Jumat (13/9).

Sebelumnya lahan tersebut diakui oleh Ponidi sebagai miliknya, lalu menyuruh Sartono untuk mengerjakan lahan tersebut dengan upah Rp2 juta perbulan. Rencananya lahan akan ditanami gambir.

"Namun dalam proses pengerjaan itu terjadi kebakaran di lahan tersebut, sehingga Warga Suku Anak Dalam (SAD) yang bermukim di sekitar kawasan hutan tersebut ramai-ramai mendatangi dan menawan Sartono di dekat lokasi kebakaran tersebut, dengan cara menyuruh duduk dengan dikelilingi warga SAD, sampai kepolisian datang," ucapnya.

Mendengar informasi tersebut, aparat Polres Batanghari melakukan penyelidikan, dilanjutkan dengan penyidikan lalu menetapkan Ponidi dan Sartono sebagai tersangka.

"Polisi lalu menciduk Ponidi dari rumahnya, selanjutnya menciduk Sartono yang masih diamankan oleh warga SAD," ujarnya.

Para Pemohon disangkakan Pasal 50 ayat (3) huruf (d) Jo Pasal 78 ayat (3) UU No. 41/1999 tentang Kehutanan, Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf (h) UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sub Pasal 98 ayat (1) Jo Pasal 19 huruf (b) UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan.

Tidak terima ditetapkan sebagai tersangka, kata Nababan, Ponidi dan Sartoni melalui Kuasa Hukumnya, Andi Gunawan, SH, dkk mempraperadilankan Kapolres Batanghari dengan menyatakan penetapan tersangka dan penangkapan para pemohon dilakukan secara bertentangan dengan hukum.

"Untuk itu mohon supaya dihentikan penyidikan terhadap pemohon dan direhabilitasi nama baiknya," katanya.

Setelah menerima surat bukti, maupun mendengar keterangan para saksi dari pemohon dan termohon, Hakim Derman P. Nababan yang juga Ketua Pengadilan Negeri Muara Bulian menjatuhkan Putusan, dengan menolak permohonan pra peradilan para pemohon tersebut.

"PN Muara Bulian menyatakan, termohon telah melakukan tahapan penyelidikan, penyidikan dengan memperoleh lebih dari 2 (dua) bukti yang sah sebagaimana Pasal 84 KUHAP, demikian juga Surat Perintah Penangkapan telah disampaikan kepada istri para pemohon dengan tenggang waktu tidak lebih dari 7 (tujuh) hari sebagaimana Putusan MK No. 3/PUU-XI/2013," ujar Hakim penerima Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup ini sambil mengetuk palu.

418