Home Politik 3 Pakar Hukum Ini Kompak Sebut Tidak Ada Unsur Pidana

3 Pakar Hukum Ini Kompak Sebut Tidak Ada Unsur Pidana

Jakarta, Gatra.com - Sejumlah pakar hukum menilai, ada kesalahan korelasi antara perkara pidana dan tata usaha negara kasus kriminalisasi jaksa Chuck Suryosumpeno. Hal ini diucapkan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada, Prof Marcus Priyo Gunarto, Minggu (15/9).

Menurutnya, sistem peradilan pada umumnya menempatkan hukum sebagai kesatuan sistem. Termasuk di dalamnya hukum Tata Usaha Negara (TUN) maupun hukum pidana, meski ada perbedaan dan persamaan implementasi.

Pada kasus yang dialami Chuck. Apabila dilihat dari perspektif hukum tata negara, Marcus berpendapat, yang diperbuat pencatat administrasi dalam kasus yang ditudingkan terhadap mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku tersebut keliru, sehingga perbuatan Chuck bisa dibenarkan.

"Artinya perbuatan yang dilakukan oleh Chuck yang kemudian menimbulkan keputusan administrasi. Seperti pemindahan tugas Chuck itu oleh pengadilan dianggap salah dan Chuck yang benar. Kalau dilihat dari sisi kesalahannya" ujar Marcus dalam kegiatan eksaminasi akademik kasus Chuck Suryosumpeno beberapa waktu lalu di Jakarta.

Saat kasus TUN Chuck ditarik ke dalam perkara pidana, Marcus ikut mengkritisi tindakan penyidik Jampidsus Kejagung. Menurutnya, persoalan pokoknya adalah perbuatan yang dilarang dan diancam pidana.

Setidaknya ada tiga faktor terkait, yakni pertama perbuatan itu bisa aktif dan bisa pasif, faktor kedua yakni soal kesalahan atau pertanggungjawaban pidana. "Ketiga adalah soal pidana. Lalu titik sambungnya di mana? Titik sambungnya pada aspek kesalahan. Kaitannya pada unsur melawan hukum. Bagaimana hubungan dengan kasus Chuck, apakah alasan yang dipakai pengadilan didasarkan pada perbuatan menurut hukum atau melawan hukum?," katanya, melalui rilis yang diterima Gatra.com.

Apabila alasan yang dipakai untuk membebaskan Chuck di dalam perkara TUN sebagai bentuk perbuatan yang sesuai ketentuan hukum, maka tentunya di dalam hukum pidana seharusnya juga tak ditemukan hukum pidana yang melawan hukum.

“Karena perbuatan yang dilakukan sudah menurut hukum, sesuai putusan Mahkamah Agung. Dan jika tak ditemukan unsur yang melawan hukum maka itu tak bisa dipidana,” ujar dia.

"Jadi saya melihat antara peradilan pidana dan peradilan tata usaha negara tak boleh saling bertentangan dalam melihat unsur kesalahan. Kalau bertentangan maka dengan sendirinya melanggar kepastian hukum," ujarnya lagi.

Sementara pakar Hukum Universitas Al Azhar Suparji Ahmad ikut mengatakan, penetapan Chuck sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana korupsi sebetulnya tidak jelas dan tidak diketahui sebabnya.

Ia berharap, kasus Chuck segera mendapatkan titik terang. "Kita doakan semoga beliau diberi ketabahan dan kekuatan agar segera terbebas dari hukuman ini. Semoga ada perbaikan soal putusan dari kasus ini dan juga perbaikan bagi proses hukum di Indonesia," kata dia.

Senada, Pakar Hukum dari Universitas Pelita Harapan Jamin Ginting berpendapat, kasus Chuck sebenarnya sudah clear setelah putusan Peninjauan Kembali TUN yang telah diputus oleh MA. Sebab putusan tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap alias incracht ge wisjde.

"Jadi jika dakwaan atau materi pidana berkaca pada keputusan Jaksa Agung terkait pemberhentian Chuck, dan ada kaitannya dengan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara, maka akan mudah sekali mematahkan kasusnya dari sisi pidana," ujar dia.

11338