Home Hukum Proyek Masih Berjalan, Kerugian Negara Kasus BTS Belum Bisa Disimpulkan

Proyek Masih Berjalan, Kerugian Negara Kasus BTS Belum Bisa Disimpulkan

Jakarta, Gatra.com – Pakar Hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda, menilai kerugian keuangan negara dalam kaksus proyek BTS 4G belum bisa disimpulkan jika benar proyek tersebut masih berjalan sampai saat ini.

Huda kepada wartawan pada Sabtu (4/11), menyampaikan, ketentuan tersebut berlaku pada semua proyek pengadaan di kementerian dan lembaga negara.

Ia mengatakan, telah menyampaikannya dalam persidangan perkara dugaan korupsi BTS 4G di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak, Dirut PT Mora Telematika Indonesia.

“Bahwa jika benar proyeknya belum selesai, maka tidak mungkin dapat ditetapkan kerugian keuangan negara yang nyata dan pasti jumlahnya,” kata dia.

Dengan demikian, lanjut dia, proyek BTS 4G tersebut masuk ke ranah pidana karena belum ada data dan fakta tentang kerugian keuangan negara yang pasti dan nyata.

“Mengingat kasus ini belum ada kerugian negara yang nyata dan pasti, maka kasus ini tidak bisa masuk ke domain hukum pidana,” ujarnya.

Adapun kerugian keuangan negara kasus dugaan korupsi BTS 4G dari hasil perhitungan BPKP sebesar Rp8,03 triliun dengan rincian Rp1,8 miliar dari kajian pendukung proyek BTS, Rp679,6 miliar merupakan kerugian untuk 958 menara BTS yang sudah dibangun, dan Rp7.350,7 miliar kerugian dari 3.242 menara BTS yang belum terbangun.

108