Home Politik Pemerintah Tangkap Tangkap Pelaku Kejahatan Lintas Negara

Pemerintah Tangkap Tangkap Pelaku Kejahatan Lintas Negara

 

Jakarta, Gatra.com-Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM RI Mengabulkan permohonan Ekstradisi dari Pemerintah Hong Kong untuk Warga Negara Prancis Hubert Marie Echene.

Echene merupakan tersangka tindak pidana pengelolaan properti. Ia dicurigai melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hong Kong khususnya mengenai Kejahatan Serius dan Terorganisasi (Organized and Serious Crimes Ordinance).

Direktur OPHI Ditjen AHU, Tudiono dalam keterangannya, Senin (16/9/2019) menjelaskan, Presiden melalui Keppres No. 20 Tahun 2019 melakukan pelaksanaan ekstradisi atas nama Echene kepada Pemerintah Hong Kong bertempat di Kejaksaan Tinggi Bali.

Bertindak selaku wakil Pemerintah RI adalah Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham.

"Pemerintah RI untuk ikut serta secara aktif dalam pemberantasan kejahatan lintas negara melalui kerjasama internasional di bidang ekstradisi, termasuk dengan Pemerintah Hong Kong," kata Tudiono.

Kelancaran dalam penanganan permintaan ekstradisi ini merupakan hasil kerja sama antarkementerian/lembaga terkait, yaitu Kementerian Luar Negeri RI, Kejaksaan RI, Kepolisian Negara RI, dan Kementerian Sekretariat Negara RI yang dikoordinasikan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI.

140