Home Nasional KontraS Datangi Kemensetneg Minta Penjelasan Prabowo Diberi Pangkat Jenderal Kehormatan

KontraS Datangi Kemensetneg Minta Penjelasan Prabowo Diberi Pangkat Jenderal Kehormatan

Jakarta, Gatra.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengajukan Surat Permohonan Informasi kepada Kementerian Sekretariat Negara RI, terkait penganugerahan kenaikan pangkat Kehormatan Bintang empat kepada Prabowo Subianto yang diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

KontraS menilai, alasan-alasan Presiden Jokowi memberikan kenaikan pangkat Kehormatan Bintang empat kepada Prabowo harus dijelaskan kepada publik. Penjelasan ini harus disertai dengan hasil analisa dan verifikasi Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.

“Selain ingin menagih komitmen pemerintah terhadap penuntasan pelanggaran berat HAM di Indonesia, alasan di balik adanya gelar Jenderal Kehormatan Bintang empat kepada Prabowo Subianto merupakan informasi yang harus dapat diakses oleh Publik,” ucap Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya melalui keterangan resminya pada Senin (4/3).

Dimas menyatakan, hal ini tercantum dalam ketentuan dalam Undang-Undang (UU) No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Pasal 2 Ayat (1) bahwa “Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik”.

Serta, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, dalam Pasal 2 huruf h, menyebutkan bahwa: “Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan diberikan berdasarkan asas keterbukaan”.

“Pemberian kenaikan pangkat tersebut juga semakin mempertebal dinding impunitas yang dirawat oleh pemerintah. Alih-alih dijatuhkan hukuman pidana sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelanggaran berat HAM,” lanjut Dimas.

Baca Juga: Jokowi Bantah Berikan Pangkat Jenderal Kehormatan ke Prabowo karena Transaksi Politik

KontraS pun mempertanyakan pemberian anugerah kepada Prabowo mengingat statusnya yang bukan lagi seorang perwira TNI aktif setelah ia dipecat berdasarkan Keputusan Dewan Kehormatan Perwira Nomor: KEP/03/VIII/1998/DKP.

Seperti diketahui, Prabowo dipecat karena dinyatakan terbukti terlibat dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM. Salah satu kasus penghilangan paksa sejumlah aktivis pada tahun 1998.

Selain mengajukan permohonan informasi terkait Prabowo, KontraS juga mengajukan permohonan terkait pemberian tanda jasa Bintang Jasa Utama kepada Eurico Guterres, yang memiliki rekam jejak buruk dalam kejahatan kemanusiaan di Timor Timur pada 1999.

Namun, permohonan KontraS ini sepertinya tidak mendapat respon yang baik dari Kementerian Sekretariat Negara, meski upaya ini telah didukung oleh Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat maupun Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

“Kami mendesak agar Presiden Joko Widodo menghentikan praktik impunitas dengan menerapkan human rights vetting mechanism atau menghapus individu yang bertanggungjawab atas pelanggaran hak asasi manusia, dari sistem pemerintahan dan menjalankan kewajiban penuntutan pidana terhadap terduga pelaku pelanggaran berat hak asasi manusia,” tegas Dimas lagi.

52