Home Milenial Seks Menyimpang, Oknum Guru Cabuli Murid Selama 7 Tahun

Seks Menyimpang, Oknum Guru Cabuli Murid Selama 7 Tahun

Tebo, Gatra.com - Dunia pendidikan sangat tercoreng oleh ulah salah seorang oknum guru honorer di salah satu SMP di Kabupaten Tebo Provinsi Jambi. Pasalnya, oknum guru honorer tersebut berulang kali memaksa sejumlah murid pria untuk melakukan hubungan seks menyimpang.

Aksi bejat oknum guru yang diduga memiliki perilaku menyimpang dan penyuka sesama jenis alias LGBT itu terungkap setelah orang tua korban melapor ke polisi.

Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Muhammad Ridho Syawaluddin Taufan mengatakan oknum guru tersebut berinisial FR (38) warga Desa Bangun Seranten Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo.

Didampingi Kanit PPA Polres Tebo, Ridho menjelaskan jika pelaku berhasil mencabuli dua orang korbannya yang tidak lain adalah muridnya. Modus pelaku yakni menyuruh kedua korban datang ke rumah dia guna membicarakan kegiatan pramuka.

Sampai di rumah pelaku, korban langsung diajak masuk ke dalam kamar. Pelaku langsung membuka celana kedua korban dan melakukan seks oral terhadap korban secara bergantian.

Kemudian pelaku mengoleskan cairan handbody di kemaluan korban dan menyuruh kedua korban untuk memasukkan kemaluan korban ke dalam lubang anus pelaku secara bergantian.

"Dalam melakukan perbuatan cabul, pelaku menjanjikan akan memberikan nilai yang bagus apabila korban mau menuruti kemauan pelaku," kata Ridho.

Ridho juga menerangkan jika kedua korban sudah 7 kali dicabuli oleh pelaku. Akibat perbuatan pelaku, kedua korban mengalami trauma serta menahan malu terhadap teman-temannya.

"Dari pengakuan korban, ada 15 orang menjadi korban yang sama. Korban mau menuruti kemauan pelaku karena pelaku menjanjikan akan diberikan nilai yang bagus," ujar Ridho.

Ridho menerangkan jika aksi pelaku ini sudah berlangsung sejak tahun 2012 lalu hingga 2019. "Selama 7 tahun tersebut terhitung ada 23 orang anak laki-laki menjadi korban pencabulan. Bahkan, para korban ada yang sudah bersekolah SMP, SMA dan ada juga yang sudah kuliah," ujarnya.

Saat ini kata dia, Polres Tebo bekerja sama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberyaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk memberikan bimbingan konseling untuk pemulihan psikologi korban.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan dua pasal yaitu pasal 82 ayat 1 dan 2 dengan ancaman 20 tahun penjara," kata dia.

2533