Home Politik KPK Tak Hentikan Century, MAKI Tuntut Hakim Perintahkan Ini

KPK Tak Hentikan Century, MAKI Tuntut Hakim Perintahkan Ini

Jakarta, Gatra.com -- KPK kembali bertemu dengan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 19/9/19. Materi persidangan kali ini pembuktian bahwa KPK tidak menghentikan kasus Bank Century yang menggigit beberapa pihak. Sidang Praperadilan MAKI melawan KPK, Kejagung, dan Polri di PN Jaksel REGISTER No. 92/Pid.Prap/2019/PN.JKTSEL, dengan agenda bukti dari pihak KPK.

 

Bukti KPK yang bagus dicermati adalah bukti nomor 14, 15 dan 16. Bukti T-14: Daftar Hadir Rapat (Ekspose) tanggal 08 Februari 2019, dengan agenda Analisa & Evaluasi Kasus Bank Century (copy dan asli).

 

Bukti T-15: Udangan Rapat koordinasi (ekspose) antara Penyelidik, Penyidik, dan Jaksa Penuntut Umum Kasus Perkara Bank Century tanggal 18 Juni 2019. (Print out).

Bukti T-16: Undangan Rapat Ekspose Perkara dengan Pimpinan tanggal 19 Juni 2019 (Print Out).

"Bukti itu menerangkan KPK telah melakukan ekpose maraton sebanyak 3 kali dalam tahun 2019, artinya ini menunjukkan penyelidikan sudah selesai dengan konsekuensi dilanjutkan penyidikan, atau penyelidikan dihentikan," kata Boyamin Saiman, Koordinator MAKI.

"Memang kami belum tahu hasil eksposenya, namun bukti ini membuktikan KPK ingin membantah tidak menghentikan penyelidikan," katanya. Boyamin menegaskan, bagi MAKI hal tersebut belum cukup. "Karena tuntutan kami adalah KPK meningkatkan penyelidikan ke tahap penyidikan sekaligus menetapkan tersangka," tegasnya.

MAKI berharap Hakim Praperadilan memerintahkan KPK untuk percepat penyidikan dan penetapan tersangka atau menyerahkan berkas perkara kepada Polri atau Kejagung.

89