Home Gaya Hidup Polisi Tengah Dalami Kasus Penyegelan Pabrik di Cilincing

Polisi Tengah Dalami Kasus Penyegelan Pabrik di Cilincing

Jakarta, Gatra.com - Jajaran kepolisian resort Jakarta Utara saat ini mendalami soal pabrik-pabrik yang dianggap melanggar aturan soal pencemaran udara. Kapolres Jakarta Utara Budhi Herdi Susianto mengatakan kasus ini telah masuk dalam tahap penyidikan.

"Itu proses hukum, jadi kami sudah berkoordinasi dengan Sudin Lingkungan Hidup, kami sudah mendapatkan data adanya pencemaran yang melebihi bakum mutu. Tapi itu tadi dicek itu pemeriksaan tahun 2017, kalau gak salah," ujar Budhi saat berada di Polda Metro Jaya, Kamis (19/9).

Saat ini pihaknya, lanjut Budhi sedang menunggu data terbaru soal pencemaran udara yang berkaitan dengan kasus tersebut. Data itu nantinya dimanfaatkan untuk proses penyidikan. Selain itu pihaknya juga masih fokus memeriksa lima orang saksi yang terkait.

"Ya memang sampai saat ini masih fokus lima itu, karena lima ini yg berperan, satu pemilik dan empat karyawannya. Jadi untuk status saat ini adalah saksi, tapi masih kami kejar juga terkait pemenuhan UU Lingkungan Hidup," imbuhnya.

Selain itu Budhi juga mengungkapkan bahwa pabrik tersebut juga tidak memiliki izin. Hal itu diketahuinsetelah pihaknya melakuka kordinasi dengan Sudin Perdagangan.

"Tapi terkait dengan pemenuhan UU Perdagangan, kami sudah berkoordinasi dengan Sudin Perdagangan mengatakan itu gak ada izinnya. Sehingga ada pelanggaran terhadap UU Perdagangan," tambahnya.

Sebelumnya diketahui bahwa dua pabrik alumunium di Cilincing telah disegel oleh Polisi dan Pemprov DKI Jakarta. Pabrik tersebut disegel karena diduga telah penyebabkan polusi udara.

Sementara itu, Walikota Jakarta Utara, Sigit Wijatmoko mengatakan bahwa industri aluminium di Cilincing telah disegel karena asap pembakarannya yang meresahkan warga. Industri itu telah dipasang garis polisi sejak Senin (16/9).

Industri tersebut diduga telah melakukan pelanggaran atas UU No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU No.7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

275