Home Politik Pemerintah Ajukan PK, Greenpeace: Negara Tidak Taat Hukum

Pemerintah Ajukan PK, Greenpeace: Negara Tidak Taat Hukum

Jakarta, Gatra.com - Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Arie Rompas menyatakan bila pemerintah mengajukan peninjauan kembali (PK) untuk putusan Mahkamah Agung (MA) atas citizen law suit di Kalimantan Tengah, menandakan bahwa Negara tidak taat hukum. Dengan demikian, sulit perusahaan akan tunduk pada hukum sementara negara saja tidak menjalankan putusan hukum yang dilayangkan kepadanya.

"Pemerintah tinggal jalankan saja poin-poin dalam putusan MA untuk kasus karhutla di Kalimantan Tengah. Tidak perlu mengajukan PK karena ini sama saja menunjukkan kepada masyarakat bahwa Negara tidak patuh hukum dan korporasi juga makin leluasa sebabkan karhutla," katanya saat ditemui di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (21/9).

Sebab, katanya, pemerintah adalah aktor utama dari penyebab karhutla dan abai pada masyarakat untuk penanganannya. Sehingga, mereka (pemerintah) harus bertanggung jawab atas hal yang dilakukannya saat karhutla 2015 dan saat ini.

"Kami menuntut ada rumah sakit paru-paru gratis dan pemulihan lahan gambut, tetapi sampai sekarang pemerintah belum ada upaya untuk melaksanakan poin putusan MA," katanya.

Terkait adanya kemungkinan pemerintah daerah (pemda) yang tidak berani cabut izin perusahaan, Arie menyatakan bahwa pemda memang tidak berperan aktif atasi karhutla. Hal tersebut, lanjutnya dikarenakan adanya permainan oligarki dimana koneksi antara pemilik perusahaan dengan pemda sehingfa sulit mencabut izin korporasi.

96