Home Ekonomi Negara Berpotensi Rugi Triliunan jika IUP Timah Dihapuskan

Negara Berpotensi Rugi Triliunan jika IUP Timah Dihapuskan

Jakarta, Gatra.com - Negara berpotensi kehilangan pendapatan triliunan rupiah per per tahun jika Rancangan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Raperda RZWP3K) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) tetap menghapuskan izin usaha pertambangan (IUP).

Kepala Bidang Komunikasi Perusahaan PT Timah Tbk, Anggi Siahan, kepada Gatra.com, Minggu (22/9), menyampaikan, hal tersebut di antaranya mencuat dalam rapat konsultasi publik tentang Raperda pada pekan ini.

Terkait potensi tersebut, lanjut Anggi, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yunus Saeful Hak, menjelaskan jika IUP Penambangan timah tidak diakomodir dalam dalam Raperda RZWP3K Provinsi Kepulauan Babel, maka negara akan kehilangan pendapatan sekitar Rp151,6 triliun.

Menurut Yunus, jika dikalkulasikan dari sekitar 184 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di laut Belitung yang dimiliki oleh PT Timah, maka potensi cadangan yang tersedia sekitar 472 ribu metrik ton (MT).

Jika misalnya harga harga dipatok US$ per metrik ton dengan kurs Rp14.000, maka potensi kehilangan jika tidak ditambang adalah sekitar Rp151,6 triliun. "Jika dihitung lagi kontribusi terhadap negara iuran Rp9,1 miliar per tahun, belum termasuk potensi kehilangan penerimaan negara dari pajak, royalti, dan deviden," ujar Yunus.

Bukan hanya itu, Yunus juga menyampaikan, berpotensi terjadi pemutusan hubungan kerja di PT Timah jika Raperda RZWP3K menghapuskan IUP laut. Menurutnya, beberapa kondisi tersebut harus menjadi pertimbangan.

Soal besaran anggka potensi kerugian negara yang disampaikan, Yunus, menurut Anggi, tentunya ESDM berdasarkan data. "Mungkin temuan Pak Yunus lebih tepat ya," ujarnya.

Anggi menyampaikan demikian, karena jika dilihat dari potensi cadangan langsung yang ada di Belitung Timur saja ditaksir belasan triliun. "Kalau sebelumnya kita lihat dari IUP itu ada pajak, biaya eksplorasi, nanti kita bisa hitung," ujarnya.

Bukan hanya itu, lanjut Anggi, potensi pendapatan ke pemerintah daerah maupun negara pun tentunya akan berkurang drastis jika Raperda menghapuskan IUP. Bank Indonesia (BI) menyatakan, timah menjadi penyokong perekonomian Kepulauan Babel sekitar 81,2%. "Itu dari timah saja," ujarnya.

Senada dengan Yunus soal potensi pemutusan hubungan kerja, Anggi menyampaikan, bahwa saat ini ada sekitr 4 ribu pekerja di PT Timah. Belum lagi anak dan istri dari pegawai. Menurutnya, jika IUP PT Timah di luar zona tambang, maka menambang akan sulit.

"Itu implikasinya sudah ke liability perusahaan, usia perusahaan pun kita hitung dari neraca cadangan. Kemudian kalau hilang [IUP], implikasi ke tenaga kerja, ya dia otomatis, ada 4 ribu lebih karyawan, belum lagi istri, anak," katanya.

Bukan hanya itu, banyak vendor yang tentunya berhenti jika IUP dicabut. "Ada mitra-mitra usaha PT Timah, kemudian ada juga pensiunan yang sampai sekarang kita tanggung biaya pengobatannya dan lain-lain," katanya.

Menurut Anggi, karena kondisi tersebut, PT Timah akan mempertahankan IUP dan menolak rencana peruntukkan lain di kawasan IUP PT Timah. Pasalnya, jika IUP PT Timah tidak dialihkan ke zona lain, ini akan berimplikasi pada banyak hal, mulai dari kelangsungan hidup perusahaan, tenaga kerja, mitra usaha, masyarakat, bahkan perekonomian masyarakat Bangka Belitung.

Ia pun menegaskan, perusahaan pelat merah tersebut akan menempuh berbagai upaya termasuk upaya hukum jika Raperda RZWP3K benar-benar menghapus IUP PT Timah.

"Kita tetap mengkaji langkah-langkah hukum, langkah-langkah hukum termasuk dalam kajian kita. Intinya bisa begitu," katanya.

503