Home Ekonomi BPJPH Susun Tarif Sertifikasi, Inilah Perbedaan Tarif MUI

BPJPH Susun Tarif Sertifikasi, Inilah Perbedaan Tarif MUI

Jakarta, Gatra.com - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kementerian Agama mulai menggantikan wewenang Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, Makanan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) dalam mengeluarkan sertifikat halal per 17 Oktober 2019. 
 
Hal ini merupakan dampak dari kewajiban sertifikasi halal bagi para pelaku usaha, berdasarkan Undang-Undang No.3 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah No.31 Tahun 2019.
 
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Sukoso mengatakan, pihaknya sedang mengusulkan ketentuan mengenai tarif sertifikasi kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 
 
"Nanti diputuskan di Kemenkeu. Drafnya sudah selesai. Tentunya harus ada harmonisasi," ujarnya dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa (24/9).
 
Sukoso menuturkan, sudah memiliki besaran tarif yang akan diusulkan. "Nanti, kami mengajukan tarif usaha mikro dan kecil [mulai] dari Rp 0. Namun, sampai ada jeda yang kita diajukan. Nanti keluar juga pastinya, jadi dibebaskan," tuturnya.
 
Setelah jeda waktu terlewati, tarif yang dikenakan kepada Usaha Mikro dan Kecil sebesar Rp 1 juta yang berlaku selama 4 tahun. "Kami harus ketat menilai, mikro kecil yang mana. Kalau baru berusaha atau bagaimana, nanti kita wujudkan dalam implementasi" ujarnya.
 
Wakil Direktur LPPOM MUI, Sumunar Jati mengatakan, tarif sertifikasi di MUI bagi usaha kecil menengah sebesar Rp2,5 juta yang berlaku selama 2 tahun.
 
"Dulu sebelumnya kan pengusaha langsung ke MUI. Setelah dapat sertifikasi halal baru diserahkan pemerintah. Itu lebih cepat gitu. Secara substansi udah selesai itu," ujarnya.
 
Sampai saat ini, Jati mengaku belum mengetahui tarif yang akan diusulkan oleh BPJPH. "Saya belum resmi menerima itu ya, saya nggak tahu," ujarnya.
 
509