Home Ekonomi Miris, Banyak Izin Konsesi Di Lahan Gambut

Miris, Banyak Izin Konsesi Di Lahan Gambut

Jakarta, Gatra.com - Kepala Badan Restorasi Gambut (BRG) Nazir Foead mengatakan, target restorasi BRG 2,7 juta hektar pada ekosistem gambut dalam waktu lima tahun, sekitar 75% berada di konsesi. Masalahnya, restorasi pada areal konsesi di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sehingga, kondisi ini bukan perkara mudah. Walau, BRG memiliki wewenang penuh untuk koordinasi langsung dalam program restorasi, tetapi tidak di areal konsesi.

“Target restorasi 2,67 hektare sampe 2020. Rinciannya, merestorasi lahan yang terbakar di 2015 sejumlah 900 ribu hektare. 1 juta lebihnya yakni dilahan kering dan basah. Dari target tersebut, 1,7 hektare lahan konsesi, dan 900 ribu itu lahan lainnya,” kata Foead kepada Gatra.com, di Kantornya, Selasa (24/9).

Oleh karena itu, ujarnya, tantangan BRG salah satunya yakni terkait kewenangan dan Kordinasi dengan K/L. Misalnya, untuk menutup kanal-kanal dibutuhkan kerjasama antara setiap instansi, terumta Pemda. Selain itu, adanya kewenangan yang lebih juga menjadikan BRG bisa melakukan pengawasan yang maksimal kepada perusahaan-perusahaan yang memiliki izin konsesi di lahan gambut.

Selanjutnya, kata Foead, perusahaan besar yang telah memiliki izin dan mapan kecil kemungkinan membakar lahan. Sebab selain sanksi-nya tegas, juga izinnya bisa dicabut. Maka dari itu, biasanya lahan perusahaan besar ikut terbakar karena api merembet.

“Kalo punya tanaman, sawit, karet, dan akasia tidak mungkin dibakar karena memang lahannnya. Tapi kalo ada yang belum dibuka, itu bisa saja pemilik modalnya membakar, atau memang lahan konflik. Punya izin, tapi masyarakat klaim lahannya. Ada juga terbakar belum ada izinnya. 27 ribu hektare, kasus seperti itu. Lahan seperti ini di bawah Pemda. Lalu merembet, ada masuk ke lahan konservasi, lahan perusahaan yang sudah ada tanamannya,” ia menjelaskan

164