Home Ekonomi Pengganggur Akan Dapat 'Gaji' dari Kartu Pra Kerja

Pengganggur Akan Dapat 'Gaji' dari Kartu Pra Kerja

Jakarta, Gatra.com - Kepala Kantor Staf Presiden, Moeldoko mengungkapkan pemerintah akan membantu para pengangguran, baik yang belum mendapat pekerjaan maupun terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) melalui kartu pra kerja. Penerima kartu pra kerja tidak dibatasi usia.

"Pemerintah akan menyiapkan mereka ini dilatih, masuk kursus. Setelah itu, dia mencari pekerjaan. Sambil mencari pekerjaan itu, pemerintah menyiapkan insentif kepada mereka kurang lebih antara sekitar Rp300-500 ribu. Paling lama tiga bulan," terangnya usai rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (24/9).

Sejauh ini, ditargetkan 2 juta penerima kartu pra kerja dalam tahap pertama yang rencananya dilaksanakan mulai 2020. Anggaran yang disiapkan untuk kartu pra kerja sebesar Rp10 triliun. Dijadwalkan pada Januari, kartu pra kerja sudah bisa digunakan.

Pemerintah bekerja sama dengan berbagai lembaga pelatihan dan kejuruan di daerah-daerah untuk mengadakan kursus bagi para penerima kartu. Dengan demikian diharapkan mereka akan lebih mudah mendapat pekerjaan.

"Ya kalau menjamin [ada lowongan pekerjaan] sepenuhnya kan itu tergantung pasar. Jadi tidak bisa sepenuhnya dapat pekerjaan karena market yang membutuhkan," ujarnya. 

Selain itu, ada pula kerja sama dengan dengan platform teknologi finansial (fintech) untuk mengembangkan dompet elektronik (e-wallet) yang digunakan untuk menampung uang peserta. Maka, sisi digital bisa dikembangkan karena ekosistem yang disiapkan adalah Project Management Officer (PMO). Namun, pihaknya masih mencari PMO profesional yang dapat mengelola dan mengawasi program kartu pra kerja.

 

 

 

232