Home Politik Pemerintah Kerinci dan Sungaipenuh Masih Tarik Ulur Aset

Pemerintah Kerinci dan Sungaipenuh Masih Tarik Ulur Aset

Jambi, Gatra.com – Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, M Dianto meminta kepada Pemerintah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh konsisten dalam penyelesaian masalah aset sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat oleh kedua belah pihak.

Dianto memimpin Rapat Koordinasi dan Supervisi dalam rangka Tindak Lanjut Program Penyelesaian Aset Daerah 2019, di Ruang Utama Kantor Gubernur Jambi, Rabu (25/9)

Rapat Penyelesaian aset daerah antara Kabupaten Kerinci dengan Kota Sungai Penuh dihadiri Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK RI Haris beserta rombongan, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Jambi Rahmad Hidayat, Sekda Kabupaten Kerinci, Gusdinul Gazam beserta rombongan dan Sekda Kota Sungai Penuh, Munasri beserta rombongan.

"Sejalan dengan penyelesaian aset antara Pemerintah Kabupaten Kerinci dengan Pemerintah Kota Sungai Penuh, sebelumnya sudah dilaksanakan pertemuan dengan perjanjian pada tanggal 29 Agustus 2019 yang lalu, dihadiri Tim Korsupgah KPK RI, dengan hasil kesepakatan sudah dituangkan dalam berita acara penyelesaian aset, dan berdasarkan berita acara tersebut juga telah ditegaskan melalui surat edaran kepada Pemerintah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh untuk ditindaklanjuti, sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak," ucap Dianto.

Menurut Dianto, berbagai upaya telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jambi sejak dimekarkannya Kabupaten Kerinci menjadi Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh. Pada 17 Juli 2019, Pemprov Jambi telah memfasilitasi pertemuan Pihak Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh dengan menghadirkan Direktur Penataan Daerah Otsus dan DPOD Kementerian Dalam Negeri dengan menghasilkan enam poin kesepakatan yaitu Pemprov Jambi, Pemerintah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh sepakat untuk melaksanakan ketentuan pasal 13 Undang-Undang Nomor 25 tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Sungai Penuh di Provinsi Jambi, dimana Bupati Kerinci bersama Wali Kota Sungai Penuh menginventarisir, mengatur penyerahan aset dan dokumen dari Pemerintah Kabupaten Kerinci kepada Pemerintah Kota Sungai Penuh.

Kedua, Pemprov Jambi akan memfasilitasi penyelesaian inventaris penyelesaian aset yang akan diserahkan kepada pemerintah Kota Sungai Penuh. Ketiga, Pemprov Jambi melaporkan pelaksanaannya kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat Agustus 2019. Keempat, Penyelesaian proses penyerahan aset dimaksud selesai paling lambat pada bulan September 2019.

Kelima, fasilitas Gedung yang dipakai akan diserahkan secara bertahap. Dan terakhir, terhadap gedung eks Dinas Kebersihan dan eks mess Puri Masurai III, Pemkot Sungai Penuh akan mengajukan surat peminjaman ke Kabupaten Kerinci.

Lalu, untuk menindaklanjuti enam poin kesepakatan yang dilaksanakan pada 7 Agustus 2019, dilakukan rapat penyelesaian aset kedua belah pihak antara Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, dengan isi kesepakatan Pemkab Kerinci meminta penundaan waktu yang telah disepakati dengan alasan membentuk tim inventarisasi terhadap 3 aset yang akan diserahkan atau dipinjam pakai dan tim dimaksud dibentuk oleh Inspektorat Kabupaten Kerinci.

Inspektur Kabupaten Kerinci berharap kepada Pemerintah Provinsi Jambi memberikan masukan kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri guna mempercepat penyelesaian aset dan dapat membantu pembangunan Kantor Bupati Kerinci.

"Pihak Pemerintah Kota Sungai Penuh tetap berpedoman pada keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 tahun 2001 pasal 2 ayat 1 dimana barang milik daerah atau yang dikuasai dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi atau kabupaten/kota induk yang lokasinya berada di wilayah daerah yang baru dibentuk, wajib diserahkan dan menjadi hak," kata Dianto

Ia menambahkan, penyelesaian aset daerah antara Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh sudah dimulai sejak tahun 2008 yang lalu, untuk itu perlu ketegasan Sekda Kabupaten Kerinci, sesuai data dari 34 aset dan 29 persil tanah untuk ditindaklanjuti perlu diserahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku asalkan tidak menyalahi aturan.

“Dua minggu ke depan Pemerintah Kabupaten Kerinci dengan difasilitasi Pemerintah Provinsi Jambi harus mendata aset yang akan diserahkan, yang disaksikan Tim Korsupgah KPK. Untuk kantor yang sudah dibangun, kantor yang lama harus diserahkan kepada Pemkot Sungai Penuh, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008, batas waktu penyerahan harus 5 tahun,” kata Dianto.

582