Home Milenial Divonis Seumur Hidup, Prada DP Masih Pikir-Pikir

Divonis Seumur Hidup, Prada DP Masih Pikir-Pikir

 

Palembang, Gatra.com - Hakim Ketua Pengadilan Tinggi Militer 1-04 Palembang, Letkol CHK Khazim menjatuhkan hukuman pidana seumur hidup untuk terdakwa Prada Deri Pramana (DP) pembunuh sadis kekasihnya sendiri, Vera Oktaria beberapa waktu lalu.

“Mengadali, pertama terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan membunuh berencana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP dengan divonis pidana pokok kurangan penjara seumur hidup,” ungkapnya dalam sidang putusan di Pengadilan Militer Palembang, Kamis (26/9).

Selain itu, terdakwa juga dikenakan pidana tambahan yakni dipecat dari keanggotaan TNI AD karena melakukan pelanggaran berat yakni menghilangkan nyawa manusia secara sadis. Sementara, beberapa unsur yang meringankan terdakwa diantaranya, telah menyerahkan diri dan bersifat sopan selama proses persidangan.

“Untuk unsur pemberat, melakukan pembunuhan yang bertentagan dengan kepentingan militer melindungi masyarakat. Perbuatan dengan aspek keadilan, nilai kearifan lokal masyarakat, hukum dan norma-norma. Selama persidangan memberikan keterangan yang berbelit-belit. Pembunuhan dilakukan kepada wanita lemah dan bukan musuh TNI. Mebunuh secara sadis dan keji. Berusaha menghilangkan jejak usai membunuh dan perbuatan terdakwa tidak dimaafkan phak keluarga,” beber ketua majelis hakim dalam persidangan.

Atas keputusan majelis hakim, terdakwa melalui penasehat hukum menyatakan pikir-pikir atas putusan yang telah diberikan hakim ketua selama satu pekan. “Kita akan pelajari dulu putusan tersebut selam tujuh hari,” ungkap Penasehat Hukum Prada DP, Suherman.

Baca juga : https://www.gatra.com/detail/news/437910/lifestyle/beri-kesaksian-prada-dp-tak-henti-menangis

Kepala Oditur 1-04 Palembang, Kolonel Muckholid mengungkapkan, menerima apa yang sudah diputuskan majelis hakim yakni hukuman pidana seumur hidup dan dipecat sebagai anggota TNI AD. Perilaku Prada DP sudah tidak layak lagi berstatus sebagai anggota TNI usai terbukti telah melakukan pembunuhan berencana. “Hukuman pidana seumur hidup itu adalah terpidana dipenjara hingga meninggal dunia dalam penjara,” ungkapnya usai persidangan.

Mengenai pemecatan Prada DP sebagai anggota TNI hanya akan dilakukan secara administrasi Menurutnya, secara hukum sudah dipecat namun akan dilanjutkan secara administrasi setelah dijatuhkan hukuman oleh hakim.

 

Reporter: Karerek

 

393