Home Politik Mendagri Ungkap Urgensi Revisi UU Pemilu Masuk Prolegnas

Mendagri Ungkap Urgensi Revisi UU Pemilu Masuk Prolegnas

Jakarta, Gatra.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta, usulan Revisi Undang-Undang Pemilu dibahas dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI di periode selanjutnya. 

"Harus masuk Prolegnas agar awal tahun bisa segera dibahas. Tahun 2020 sudah mulai Pilkada Serentak, ada 270 daerah," ujarnya setelah menghadiri kegiatan kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (27/9). 

Dia mengatakan, pembahasan Revisi UU Pemilu harus dimulai secepatnya, setelah masa jabatan anggota DPR yang baru dimulai pada beberapa hari ke depan.

Menurutnya, hal itu sebagai langkah antisipasi apabila Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persoalan Pilkada Serentak 2020 nanti. 

"Jangan sampai nanti pembahasan UU-nya tidak di awal. Nanti akan mempengaruhi seandainya ada gugatan ke MK, akan menggangu kinerja KPU dalam rangka menyusun tahapan-tahapannya," tutur Tjahjo. 

Sebelumnya, Komisi II DPR RI mengadakan Rapat Kerja dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu, serta DKPP terkait Evaluasi Pemilu dan Persiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/9). 

Dari hasil Rapat Kerja tersebut, salah satu kesimpulannya, perlu dilakukan Revisi UU Pemilu. Hal ini setelah dilakukan evaluasi dengan mencermati dinamika perkembangan dan hasil Pemilu Serentak 2019. 

"Masing-masing yang diundang menyampaikan beberapa usulan. Intinya perlu ada perubahan UU Pemilu dan Pilkada secara komprehensif, salah satunya penetapan jadwal kampanye sampai beban kerja KPPS," kata Tjahjo. 

134