Home Kesehatan Terdampak Limbah Batubara PLTU, Warga Geruduk DLH Cilacap

Terdampak Limbah Batubara PLTU, Warga Geruduk DLH Cilacap

Cilacap, Gatra.com – Ratusan warga Dusun Winong, Desa Slarang, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah menggeruduk kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cilacap, Senin (30/9). Mereka menuntut janji Pemkab Cilacap untuk membebaskan warga dari dampak limbah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PT S2P berupa debu batubara.

Koordinator Jaringan Pemerduli Lingkungan Cilacap, Bagus Ginanjar Mustofa mengatakan, warga benar-benar menderita oleh dampak debu dari tempat penyimpanan sementara limbah abu PLTU yang hanya berjarak sekitar lima meter dari permukiman.

Abu batubara berdampak ke permukiman warga. Pada kemarau seperti ini, abu semakin tebal dan parah.

“Kita pingin dibebaskan dari dampak-dampak yang terjadi akibat PLTU batubara. Salah satunya, adanya debu yang dihasilkan dari Ash Yard atau pun tempat penyimpanan sementara. Dampaknya sangat parah,” katanya, kepada Gatra.com.

Dia menyebut, limbah PLTU juga menyebabkan penyakit. Sedikitnya sebanyak 150 warga Winong, pernah dirawat di rumah sakit maupun Puskesmas lantaran terserang Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) yang beradal dari debu terbang maupun debu yang menumpuk di pepohonan, jalan, lantai dan bahkan masuk ke rumah-rumah penduduk.

“Catatan terakhir ya, artinya belum semuanya, ada 150 warga yang masuk ke rumah sakit,” ujarnya.

Dia mengatakan, pada Agustus lalu, warga sudah beraudiensi dengan Bupati Cilacap. Saat itu, kata Bagus, bupati menjanjikan akan menyelesaikan persoalan ini secepatnya. Tetapi, lebih dari sebulan berlalu, tidak ada tindakan apapun dari Pemerintah Kabupaten Cilacap.

“Pada kemarau seperti ini ya bertambah parah. Untuk debu fly ash maupun bottom Ash, itu debu yang keluar dari tempat penyimpanan itu banyak ke permukiman,” jelasnya.

Bagus mengungkapkan, tahun lalu, warga juga sudah sempat beraudiensi dengan Bupati Cilacap. Kemudian, bupati membentuk tim investigasi melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Cilacap Nomor 660.1/425/30.

Melalui jalur mediasi, warga kemudian dipertemukan dengan PT S2P dan dijanjikan akan dilakukan evaluasi dan penanganan terkait dampak PTLU selambat-lambatnya empat bulan. Tetapi, ternyata ternyata hingga setahun berlalu, PLTU dan DLH belum melakukan tindakan apapun.

“Sampai sekarang belum ada tindakan yang kongkret yang bisa menghilangkan dampak debu ke warga,” ujarnya.

344