Home Kesehatan Temuan RSUD Raden Mattaher, Ombudsman Beri Waktu 14 Hari

Temuan RSUD Raden Mattaher, Ombudsman Beri Waktu 14 Hari

Jambi, Gatra.com – Lembaga Ombudsman Perwakilan Jambi memanggil Gubernur Jambi, Fachrori Umar diwakili Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Apani Saharudin dan Plt Dirut RSUD Raden Mattaher, Drg Iwan Hendrawan.

Pemanggilan tersebut berlangsung di Kantor Ombudsman, berada di Kelurahan Pakuan Baru, Jambi Selatan, Kota Jambi, Rabu (2/10) siang. Mereka membahas sejumlah permasalahan hasil temuan Ombudsman Perwakilan Jambi di RSUD Raden Mattaher Jambi, belum lama ini.

Ombudsman memberikan tenggat waktu kerja selama 14 hari kepada pihak rumah sakit untuk melakukan indentifikasi permasalahan secara detail yang tengah terjadi, kemudian cara penyelesaian masalah dan kapan masalah tersebut dapat selesai. Ombudsman akan meminta penjelasan tertulis mengenai hasil kerja tersebut.

"Pihak rumah sakit akan bersurat kepada Gubernur Jambi sebagai atasannya yang ditembuskan ke Ombudsman. Paling lambat pada 22 Oktober kita menerima hasil indentifikasi tersebut. Dari masalah Ombudsman temukan di lapangan maupun oleh pihak rumah sakit itu sendiri," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Jambi, Jafar Ahmad.

Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Apani Saharudin justru mengharapkan hasil indentifikasi tersebut dapat dilakukan segera tanpa harus menunggu tenggat waktu 14 hari kerja.

"Saya merasa sungguh senang kepada pihak Ombudsman yang begitu konsentrasi terhadap pelayanan kepada masyarakat. Hasil investigasinya begitu detail bahkan hal-hal yang kecil Ombdudsman cermati. Kemudian dari pertemuan ini saya akan melaporkannya kepada Gubernur Jambi maupun Sekda terhadap tindak lanjut yang akan dilakukan," kata Apani.

Seperti diketahui, temuan Ombudsman di rumah sakit itu di antaranya banyaknya kamar rawat inap yang rusak. Terdapat 28 kamar rawat inap kelas II, namun hanya 14 kamar atau sebanyak 42 tempat tidur yang bisa digunakan.

Sisanya rusak seperti toilet mampet, masalah air bersih, plafon bocor dan 3 lainnya dialih fungsikan untuk penyimpanan alat-alat kesehatan hingga belum memiliki fasilitas tempat tidur. Bukan sampai di situ, temuan lainnya terdapat di ruang pelayanan cuci darah RSUD Raden Mattaher, kurangnya kursi untuk keluarga pendamping pasien. Padahal untuk pelayanan cuci darah membutuhkan waktu 5 jam untuk satu orang pasien.

Baca Juga: Tiga Tahun, Iwan Terlalu Lama Plt Dirut RSUD Raden Mattaher

106