Home Milenial Hak Jawab WWF Indonesia atas Pemberitaan Gatra.com

Hak Jawab WWF Indonesia atas Pemberitaan Gatra.com

Jakarta, Gatra.com -- Terkait dengan penerbitan berita yang tayang di media dalam jaringan Gatra.com pada 2 Oktober 2019 pukul 22:59 WIB berjudul “Menteri LHK Larang Kepala Daerah Kerja Sama dengan WWF“, kami bermaksud melayangkan keberatan sebagai hak jawab kami terhadap beberapa poin yang disebutkan dalam berita tersebut. Keberatan kami didasarkan pada fakta bahwa:

 

1. Tidak pernah atau belum ada upaya dari redaksi atau jurnalis Gatra.com untuk menghubungi Yayasan WWF-Indonesia (WWF-Indonesia), sebagai lembaga yang disebut dalam berita, guna mendapatkan informasi yang berimbang.

2. Tidak menyertakan narasumber pihak yang menjadi pokok berita untuk menanggapi, berpendapat, dan/atau menjelaskan berita radiogram yang dikirim oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 19 September 2019 (bukan 20 September 2019 seperti tertulis dalam berita).

Kami memandang pemberitaan yang diterbitkan tidak memenuhi Kode Etik Jurnalistik yang menggariskan prinsip cover both sides, independen dari kepentingan tertentu, netral, akurat, jujur, dan benar; tidak menyiarkan berita bohong dan berita yang dapat menyebabkan konflik antar golongan.

Poin keberatan ini kami layangkan terhadap keseluruhan pemberitaan, terutama untuk poin-poin sebagai berikut:

a. Alinea pertama dan kedua

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI, Siti Nurbaya Bakar mengevaluasi kinerja WWF Indonesia sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menjadi mitra pemerintah. Hal tersebut dibuktikan dari selebaran dikeluarkannya pada 20 September lalu. Surat bersifat penting ini ditujukan bagi seluruh gubernur, bupati/walikota se-Indonesia.

Tanggapan WWF-Indonesia

Mengevaluasi kinerja mitra kerja pemerintah merupakan hal yang lazim dilakukan. Hasil evaluasi KLHK yang melatarbelakangi dikeluarkannya surat edaran radiogram yang menghimbau kepada kepala daerah di seluruh Indonesia untuk mengkaji kinerja WWFIndonesia tidak menyertakan adanya permasalahan dengan jelas dan transparan. Sebagai informasi, WWF-Indonesia selalu tertib melakukan pelaporan kepada KLHK dan menyusun Laporan Tahunan Yayasan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada seluruh pemangku kepentingan (laporan terakhir yang kami kirimkan kepada KLHK tertanggal 9 Januari 2019).

b. Alinea keempat

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jambi, Rudiansyah berpendapat dari rujukan surat tersebut diketahui bagi pemerintah daerah yang sudah melakukan kerja sama dengan WWF harus segera dievaluasi, untuk mengetahui sejauh mana kinerja yang dilakukan dalam upaya konservasi. Khususnya dalam bentuk tanggung jawab terhadap wilayah yang terbakar.

Tanggapan WWF-Indonesia

Gatra.com tidak melakukan verifikasi kepada WWF-Indonesia sebagai pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik. Selain itu, menggunakan narasumber dari lembaga di luar WWFIndonesia atau KLHK untuk menanggapi, berpendapat, dan/atau memberi penjelasan terkait WWF-Indonesia khususnya kaitannya dengan surat edaran radiogram KLHK merupakan langkah yang tidak tepat, tidak berimbang, dan tidak mencerminkan idealisme Gatra.com sebagai salah satu media massa yang terpercaya dan menjunjung tinggi nilai-nilai jurnalisme.

c. Alinea kelima, keenam

Misalnya kebakaran yang terjadi di Hutan Lindung Gambut Londerang di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, terbakar, yang menjadi wilayah konservasi restorasi kawasan gambut terbesar di Jambi.

"Kita tidak melihat secara signifikan kerja sama itu berdampak baik. Misalnya juga di Alam Bukit Tigapuluh (ABT) yang wilayahnya setiap tahun terbakar, terus konflik sosial dengan masyarakat di sana yang tidak dijalankan dengan baik. Artinya pertanggung jawaban mutlaknya, tidak dilakukan," katanya, Rabu (2/10).

Tanggapan WWF-Indonesia

Kebakaran hutan yang terjadi di Hutan Lindung Gambut Londerang di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi merupakan wilayah kerja sejumlah lembaga dan bukan wilayah kerja PT Alam Bukti Tigapuluh maupun WWF-Indonesia, sehingga sangat keliru jika dikaitkan secara langsung dengan kebakaran yang terjadi di wilayah konsesi Restorasi Ekosistem di PT Alam Bukit Tigapuluh. WWF-Indonesia menyelesaikan kerja konservasi di area Hutan Lindung Gambut Londerang di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi pada April 2018.

Sebagai tambahan informasi, kami mengutip poin-poin klarifikasi dari Surat Hak Jawab atas Pemberitaan Gatra.com No: 104/DIR/ABT-EXT/VIII/2019 yang dikirimkan oleh PT. Alam Bukit Tigapuluh kepada Gatra.com yaitu:

  • Penetapan status dan area untuk kawasan hutan di wilayah provinsi Jambi tercantum dalam Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.863/Menhut-II/2014 tentang Kawasan Hutan Provinsi Jambi. Area Izin konsesi PT Alam Bukit Tigapuluh terdiri dari 2 blok yaitu blok 1 dan 2, yang merupakan satu kesatuan kawasan hutan dan dalam fungsi dan peruntukan hutan produksi yang sama, dan merupakan babitat dari satwa liar yang terancam punah (critically endangered) yaitu gajah Sumatera, harimau Sumatera, tapir, serta merupakan tempat pelepas liaran orangutan, kawasn blok 1 dan 2 juga merupakan koridor dari gajah Sumatera.
  • Saat ini, penataan batas kawasan konsesi PT. ABT sedang berlangsung, terutama untuk blok konsesi yang berada di wilayah Desa Pemayungan. Tahapan ini lebih panjang prosesnya dibandingkan dengan penataan batas blok konsesi di wilayah desa lain (sudah selesai dan menghasilkan dokumen berita acara pemasangan pal batas). PT. ABT ingin memastikan bahwa proses penataan batas ini bersifat inklusif dan melibatkan masyarakat desa. Akan tetapi, pendekatan yang dilakukan oleh PT. ABT selalu mengalami penolakan oleh oknum aparat desa yang mengatasnamakan masyarakat desa Pemayungan. Upaya pendekatan masih intensif dilakukan dan proses penataan batas di wilayah ini akan tetap bergulir. Perlu diketahui dalam beberapa minggu terakhir PT. ABT telah bersama masyarakat yang berada di Blok 2 melakukan pemadaman titik api bersama sama.

Oleh karenanya, WWF-Indonesia berpendapat, narasumber yang dipilih oleh Gatra.com tidak mengetahui secara pasti konteks yang terjadi di lapangan sehingga memberikan penilaian dan pendapat yang keliru.

Selain itu, surat ini kami sampaikan sebagai upaya meluruskan adanya beberapa kali pemuatan berita yang tidak berimbang akibat tidak adanya tahapan verifikasi. Kami berharap mendapat tanggapan positif dan segera dari pihak Redaksi Gatra.com. Namun demikian, jika Gatra.com tidak merespon surat kami ini dengan tanggapan tertulis maksimal 14 hari ke depan, maka kami akan menempuh jalur mediasi melalui Dewan Pers Indonesia tanpa pemberitahuan lagi.

Demikian yang dapat kami sampaikan. Kami terbuka untuk dimintai konfirmasi terhadap informasi yang terkait dengan kegiatan dan operasional WWF-Indonesia.Terima kasih atas perhatian dan kerja sama yang baik.

Salam Lestari,

Elis Nurhayati

Direktur Komunikasi


Terimakasih atas tanggapan dari WWF Indonesia. Dengan dimuatnya hak jawab ini pada rubrik yang sama, dengan porsi yang sama, kami telah menunaikan kewajiban kami untuk memenuhi hak jawab dari WWF Indonesia. Terimakasih.

Redaksi Gatra.com