Home Politik Datangi KPK, Aher Diperiksa Kembali Terkait Kasus Meikarta

Datangi KPK, Aher Diperiksa Kembali Terkait Kasus Meikarta

Jakarta, Gatra.com - Mantan Gubernur Jawa Barat dua periode Ahmad Heryawan alias Aher mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meski tidak ada jadwal pemeriksaan untuk dirinya hari ini.

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan, Aher akan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Iwa Karniwa dalam kasus suap perizinan Meikarta di Bekasi, Jawa Barat.

"Ahmad Heryawan diperiksa sebagai saksi untuk IWK (Iwa Karniwa). Sebagai penjadwalan ulang dari agenda sebelumnya," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (4/10).

Aher terakhir kali menjalani pemeriksaan penyidik KPK pada 27 Agustus 2019 lalu. Aher mengaku ditanya penyidik KPK terkait fungsi Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD).

Sebelumnya, BKPRD diketuai Iwa Karniwa, Sekda Jabar nonaktif yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Meikarta. 

"BKPRD ditanya fungsinya. Fungsinya adalah memberi rekomendasi atas izin atau non izin sebelum izin tersebut diproses lebih lanjut oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP). Saya jelaskan," ujar Aher usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (27/8).

Menurut Aher,  perizinan atau non-perizinan yang berkaitan dengan tata ruang yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) harus ada rekomendasi dari BKPRD. Namun, awal 2018 BKPRD bubar dan diserahkan ke dinas terkait. 

66