Home Politik Terancam Tak Bisa Awasi Pilkada, Bawaslu Terganjal Penamaan

Terancam Tak Bisa Awasi Pilkada, Bawaslu Terganjal Penamaan

Jambi, Gatra.com – Nomenklatur (penamaan) Badan Pengawas Pemilu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten/Kota untuk pengawasan Pilkada bisa menjadi persoalan. Pasalnya, dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 nomenklatur bagi lembaga ini adalah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) yang bersifat adhoc, yang tidak bersifat permanen.

"Ini harusnya bisa diantisipasi jauh-jauh hari, teman-teman penyelenggara di pusat itulah yang mengantisipasi ini, jangan sampai di detik-detik terakhir menimbulkan masalah," kata Ketua Komunitas Peduli Pemilu dan Demokrasi (KOPIPEDE) Jambi, M. Farisi kepada Gatra.com, Senin (5/10) pagi.

Kepada Gatra.com, ia menjelaskan, ada perbedaan nomenklatur pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 dan di Undang-Undang Nomor 6 tahun 2010 bahwa untuk Pilkada nomenklaturnya masih Panwas.

"Nomenklatur ini nanti berkaitan dengan kewenangan-kewenangan yang ada, beda antara kewenangan yang dimiliki Panwaslu dan Bawaslu sehingga yang perlu didorong adalah mencari solusi," ujarnya.

Akademisi Universitas Jambi (Unja) ini melanjutkan solusi tercepat adalah Judicial Rivieuw (JR) atau bila ada itikad baik bisa didesak pada revisi terbatas.

"Tapi semuanya harus ada political will yang sama dari semua parpol, pemerintah, penyelenggara, Kemendagri, dan DPR," katanya.

Apa risiko terbesar yang dihadapi Bawaslu kabupaten/kota yang masih terganjal soal nomenklatur ini? Farisi menyebut mereka tidak bisa menandatangani NPHD.

"Mereka tidak bisa NPHD, karena nomenklaturnya kalau berdasarkan Undang-Undang itu lembaganya Panwas, saat ini Panwasnya tidak ada. Kalau mau dibentuk kapan lagi waktunya, bengkak lagi itu bikin acara begitu. Artinya tetap yang didorong perubahan nomenklatur dalam Undang-Undang, itu yang harus segera diperbaiki," ujarnya.

Ditanya apakah Bawaslu kabupaten/kota bisa melakukan pengawasan sementara perubahan nomenklaturnya belum dilakukan? Farisi mengatakan Bawaslu adalah lembaga untuk Pemilu, rezimnya berbeda.

"Iya, mereka lembaga untuk pemilu, rezimnya berbeda, sementara sekarang untuk pemilihan kepala daerah, Undang-Undangnya pun beda. Jadi memang harus cepat dikebut, untuk bisa selesai," ucapnya.

Reporter: Muhammad Fayzal

321