Home Politik Belum Dilantik, Pimpinan DPRD DKI Tunggu SK Kemendagri

Belum Dilantik, Pimpinan DPRD DKI Tunggu SK Kemendagri

Jakarta, Gatra.com - Lima nama Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta telah diumumkan. Namun, mereka masih belum dilantik karena Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum turun.

Menurut Ketua DPRD DKI sementara, Pantas Nainggolan, Gubernur DKI Jakarta telah mengimkan daftar nama pimpinan ke Kemendagri.  Sebelumnya, usulan kelima pimpinan itu diumumkan dalam Rapat Paripurna.

Pantas mengatakan, proses terbitnya SK penetapan pimpinan DPRD umumnya tidak lebih dari 14 hari. “Kalau enggak ada jawaban, berarti sudah bisa dilantik,” katanya saat dihubungi Gatra.com, Senin (7/10).

Setelah SK penetapan turun, DPRD akan segera menggelar pelantikan untuk mengambil sumpah pimpinan. “Ada pelantikan, acaranya dalam Rapat Paripurna pengambilan sumpah,” ucap Pantas.

Berdasarkan pasal 111 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pimpinan DPRD DKI Jakarta ditetapkan atas satu orang ketua dan empat orang wakil ketua.

Sebelum diumumkan dalam Rapat Paripurna yang digelar pada hari Kamis (3/10), pimpinan partai politik terlebih dahulu mengajukan nama anggota DPRD DKI untuk menjadi pimpinan dewan. Sesuai usulan tersebut, Prasetyo Edi Marsudi dari PDIP diproyeksikan untuk kembali menjabat sebagai Ketua DPRD periode 2019-2024.

Mohamad Taufik juga ditunjuk kembali menjadi wakil ketua. Tiga nama lainnya yang juga akan menjabat sebagai wakil ketua antara lain, Abdurrahman Suhaimi yang di periode sebelumnya menjabat sebagai Ketua Fraksi PKS, kemudian Misan Samsuri, dan Zita Anjani.

121