Home Pendidikan Penerapan Pakaian Adat sebagai Seragam Sekolah Diminta Tak Bebani Orangtua

Penerapan Pakaian Adat sebagai Seragam Sekolah Diminta Tak Bebani Orangtua

Jakarta, Gatra.com - Penerapan pakaian adat sebagai seragam sekolah bagi siswa Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) diminta agar tidak membebani siswa dan orangtua.

Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria meminta Dinas Pendidikan (Disdik) DKI menyinggung, sejak Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 50 tahun 2022, tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah ditetapkan, Dinas Pendidikan belum maksimal menerapkannya.

“Kami masih melihat dulu sampai ada putusan kongkrit, setelah itu kita akan panggil Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Kita akan bahas supaya kriteria yang ditentukan Kementerian, itu bisa kita akomodir tanpa membebani masyarakat. Itu yang penting,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (18/4).

Imam mengatakan, sampai saat ini, Komisi E belum mengetahui persis teknis penerapan aturan penggunaan pakaian adat sebagai seragam.

Mulai dari model baju adat dan jadwal penggunaan, terutama menyangkut sumber pembiayaan pengadaan pakaian adat sebagai seragam sekolah.

“Kami lagi memantau kepastian apa yang direncanakan dari Kementerian itu. Kita juga belum tahu bagaimana teknisnya. Apa itu nanti menjadi beban kepada sekolah-sekolah untuk membeli pakaiannya, ataukah itu di drop dari Kementerian. Aturan pemakaiannya juga hari apa, seperti apa kita juga belum tahu,” kata Iman.

Merujuk Permendikbudristek Nomor 50 tahun 2022, disebutkan bahwa peserta didik dapat mengenakan baju adat pada hari atau acara adat tertentu. Penggunaan seragam baju adat ini berlaku mulai 7 September 2022.

Pengaturan seragam sekolah tersebut dikatakan bertujuan untuk menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, meningkatkan citra satuan pendidikan, menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik.

278