Home Hukum Konstruksi Perkara Hasil OTT Tersangka Bupati Lampung Utara

Konstruksi Perkara Hasil OTT Tersangka Bupati Lampung Utara

Jakarta, Gatra.com - Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan menjelaskan konstruksi perkara dimana diduga telah terjadi suap terkait proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Kabupaten Lampung Utara.

Menurut Basaria, untuk Dinas Perdagangan diduga penyerahan uang kepada Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) yang dilakukan oleh Hendra Wijaya (HWS) pada Wan Hendri (WHN), Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara melalui orang kepercayaan Bupati, Raden Syahril (RSY).

"HWS menyerahkan uang Rp300 juta kepada WHN, dan kemudian WHN menyerahkan uang Rp240 juta pada RSY. Sejumlah Rp60 juta masih berada di WHN. Dalam OTT ini, KPK menemukan barang bukti uang Rp200 juta sudah diserahkan ke AIM dan kemudian diamankan dari kamar Bupati," ujar Basaria dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (7/10).

Baca Juga: KPK OTT Bupati Lampung Utara

Uang tersebut diduga terkait dengan tiga proyek di Dinas Perdagangan, yaitu pembangunan pasar tradisional Desa Comok Sinar Jaya, Kecamatan Muara Sungkai senilai Rp1,073 miliar. Pembangunan pasar tradisional Desa Karangsari, Kecamatan Muara Sungkai Rp1,3 miliar. Konstruksi fisik pembangunan Pasar Rakyat Tata Karya (DAK) Rp3,6 miliar

"Terkait proyek di Dinas PUPR, KPK juga menemukan uang di mobil dan rumah RSY, sejumlah total Rp440 juta. Sebagai imbalan atau fee dari CHS yang bdiwajibkan menyetor uang pada AIM melalui SYH dan RSY," kata Basaria.

Basaria menambahkan, sejak 2014, sebelum Syahbuddin menjadi Kepala Dinasi PUPR Lampung Utara, Agung yang baru menjabat memberi syarat jika ingin menjadi Kadis PUPR maka harus menyiapkan setoran fee sebesar 20-25% dari proyek yang dikerjakan oleh Dinas PUPR.

Baca Juga: OTT KPK, NasDem Lampung Segera Ganti Bupati Lampung Utara

"Sedangkan pihak rekanan dalam perkara ini, yaitu CHS sejak 2017 sampai dengan 2019, telah mengerjakan setidaknya 10 proyek di Kabupaten Lampung Utara. AIM diduga telah menerima uang pada Juli 2019, sebesar Rp600 juta. Lalu akhir September, diduga AIM telah menerima Rp50 juta. Pada 6 Oktober, diduga menerima Rp350 juta," jelas Basaria.

Uang yang diduga diterima pada September dan Oktober 2019 itulah yang ditemukan di rumah Raden, orang kepercayaan Bupati yang direncanakan digunakan sewaktu-waktu untuk kepentingan Bupati Lampung Utara.

 

191