Home Ekonomi Pengusaha Ini Setuju Minyak Goreng Curah Ditiadakan

Pengusaha Ini Setuju Minyak Goreng Curah Ditiadakan

Jakarta, Gatra.com - Pemerintah menegaskan mulai Januari 2020 akan menyetop peredaran minyak goreng curah. Sebagai gantinya, Pemerintah akan mendorong penggunaan minyak goreng kemasan. Alasannya, minyak goreng curah dapat menimbulkan gangguan kesehatan.

Ketua Dewan Pembina Gabungan Produsen Makanan Minuman Tradisional Indonesia, Gapmintri, Riza Suarga menyetujui penghentian peredaran minyak goreng curah pada tahun depan. Menurutnya, hal ini sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur masalah kesehatan. 

 "Minyak goreng curah tidak jelas asal usulnya, sehingga wajib ditertibkan," kata Riza kepada Gatra.com, Selasa (8/10).

Selanjutnya, kata Riza, semua produk yang dikonsumsi masyarakat seharusnya memiliki standarisasi kesehatan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.  Apalagi, saat ini semakin banyak masyarakat kelas bawah yang menderita berbagai penyakit seperti jantung, diabetes, stroke bahkan kanker.

"Tingkat intelektualitas generasi penerus bangsa juga sangat ditentukan oleh asupan makanan yang dikonsumsi. Banyak negara maju yang mengubah dan menjaga pola konsumsi masyarakatnya seperti Jepang, Inggris dan Amerika Serikat," katanya lagi.

110