Home Hukum Syafe'i: Kita Sudah Ada Penyelesaian dengan Pemborong

Syafe'i: Kita Sudah Ada Penyelesaian dengan Pemborong

Batanghari, Gatra.com - Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Batanghari, Jambi, Syafe'i mengatakan akan segera berupaya mengembalikan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Batanghari Tahun 2017 Nomor: 6.C/LHP/XVIII.JMB/5/2018 tanggal 25 Mei 2018.

"Kita sudah ada penyelesaian dengan pemborong," kata Syafe'i dikonfirmasi Gatra.com, Selasa (8/10) sekira pukul 12.00 WIB usai keluar dari ruang Kasi Intelijen Kejari Batanghari.

Syafe'i berkata pemeriksaan dirinya terkait proyek pekerjaan Pembangunan Sarana Los Pasar Muara Jangga, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari tahun 2017. Ia juga mengakui sudah mengetahui perihal LHP BPK Perwakilan Provinsi Jambi.

"Saya sudah tahu, kita kan ikuti perkembangannya. Ini kan tinggal penyelesaian, apa aja pengembalian dengan nilai 87 juta," ujarnya.

Menurut Syafe'i, pencairan 100 persen proyek Pembangunan Sarana Los Pasar Muara Jangga dilaksanakan Desember 2017. Sementara temuan BPK Perwakilan Provinsi Jambi tahun 2018.

"Setelah pekerjaan selesai dan diserahkan, baru masuk BPK," ucapnya.

Biaya pemeliharaan pekerjaan enam bulan apabila tidak ada klaim. Kegunaan biaya pemeliharaan 5 persen, berguna untuk mengantisipasi kalau pekerjaan ada yang retak dan pecah.

"Tapi kalau masalah ukuran, kekurangan volume pekerjaan tidak menyangkut dengan pemeliharaan," katanya.

Syafe'i berujar pemeriksaan dia merupakan pemeriksaan lanjutan. Sejak masuk sekira pukul 10.00 hingga 12.00 WIB, Syafe'i mengaku dicecar 10 pertanyaan oleh Kasi Intelijen Kejari Batanghari Muhammad Bayanullah.

"Kita sudah berusaha, betemu, sudah menghubungi pemborong, karena kebetulan pemborong ini direkturnya meninggal dunia. Tapi, Alhamdulillah yang mengerjakan sudah ada niat baik dan Insya Allah dalam bulan ini mau dilunasi," ucapnya.

Keterlambatan pengembalian temuan LHP BPK Perwakilan Provinsi Jambi, kata Syafe'i, akibat ada musibah direktur perusahaan meninggal dunia. Pihak pemborong pernah membuat surat pernyataan di Inspektorat Batanghari dan sanggup membayar.

"Apabila pengembalian tidak dilakukan, kita siap segala konsekuensi dalam arti kata meluruskan pekerjaan kita sesuai aturan. Saya membuat keputusan, saya ada pengawas di lapangan, ada PPTK. Temuan ini setelah pekerjaan selesai, bukan sebelum pekerjaan selesai," katanya.

580