Home Politik SETARA: Jangan Goda TNI-Polri Pegang Jabatan Politik

SETARA: Jangan Goda TNI-Polri Pegang Jabatan Politik

Jakarta, Gatra.com - Lembaga riset yang bergerak di bidang demokrasi dan perdamaian, SETARA Institute meminta aparatur pemerintahan baik pusat ataupun daerah tak menggoda perwira Tentara Nasional Indonesia (TNI) dengan memberikan jabatan-jabatan tertentu di luar tugas pertahanan dan tugas perbantuan.

Direktur Eksekutif SETARA Institute, Ismail Hasani melihat kecenderungan pemerintahan menggoda TNI untuk terlibat dalam politik praktis dan itu masih terjadi. 
Indikasi itu terlihat lanjut Ismail, karena masih banyak perwira TNI atau Polri yang diberi lampu hijau untuk maju dalam pemilihan umum, seperti pemilihan kepala daerah (pilkada) meski statusnya masih menjabat. Kebijakan ini berpotensi melanggar netralitas aparat negara dan profesionalitas TNI.

Ismail mencontohkan kasus di jajaran TNI yang masih aktif yakni Letjen Edy Rahmayadi. Pada Pilkada Serentak 2018 lalu, Edy maju sebagai calon Gubernur Sumut saat masih menjabat sebagai Panglima Komando Strategi Angkatan Darat (Pangkostrad). 

“Ada pejabat dari Polri, di mana, Inspektur Jenderal Murad Ismail yang mencalonkan diri sebagai Gubernur Maluku pada Pilkada 2018. Saat menyatakan maju, Murad juga masih aktif sebagai Komandan Korps Brimob,” kata Ismail di Kantor SETARA, Jakarta Selatan, Selasa (8/10).

Ismail mengatakan peran aktor keamanan memang masih sangat ampuh menjadi peraup suara. Meski ada yang menganggap itu sah-sah saja, sepanjang aparat keamanan yang ingin terjun ke dunia politik sudah lebih mengundurkan diri dari jabatannya, namun profesionalismenya sebagai aparat di tengah masyarakat diragukan.

"Memang aktor keamanan masih menjadi idola masyarakat kita. Itu tidak dipungkiri. Memang di dalam UU TNI itu jelas, boleh berpolitik asal dia mengundurkan diri dan ada batasan waktu yang jelas. Tapi kan tidak jelas. Yang terjadi malah mereka masih menjabat, tapi sudah (mencalonkan)," kata Ismail.

Ismail merekomendasikan agar Pemerintah mempertegas larangan bagi TNI terlibat dalam politik praktis sebagaimana diatur Pasal 39 (2) UU 34/2004 tentang TNI, melalui pengaturan adanya jeda minimal 2 tahun bagi perwira TNI yang pensiun dini untuk mengikuti kontestasi Pemilu dan Pilkada untuk menjaga netralitas prajurit dan institusi TNI dan juga diatur dalam UU No.10 Tahun 2016 tentang Pilkada. 

“Harus diatur di UU Pilkada secara lebih tegas karena saat ini kan tidak diatur dengan tegas," katanya.

324

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR