Home Politik Majelis Hakim Tolak Eksepsi Romahurmuziy

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Romahurmuziy

Jakarta, Gatra.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat seluruhnya menolak eksepsi terdakwa Mantan Ketum PPP Romahurmuziy dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

"Keberatan terdakwa dan tim penasihat hukum terdakwa Romahurmuziy pada intinya, eksepsi dari terdakwa tidak dapat diterima. Jika tidak terima, silakan mengajukan banding atas putusan sela ini.," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/10).

Menurut majelis hakim surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum KPK telah memenuhi syarat formil dan materil. Sehingga Pengadilan berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Sebelumnya, Rommy bersikeras dalam dakwaan menuding KPK telah melakukan agenda terselubung untuk menghancurkan PPP.

"Pengurangan hasil suara adanya agenda terselubung untuk menghancurkan PPP, karena sudah dua orang ketua umum berturut turut di operasi tangkap tangan harus dikesampingkan," jelas Hakim.

Atas putusan sela tersebut Rommy harus kembali duduk di kursi persidangan untuk melanjutkan pemeriksaan perkaranya. Agenda sidang berikutnya yakni pembuktikan dari keterangan dari saksi-saksi yang dihadirkan JPU KPK.

Dalam dakwaan pertama anggota Komisi XI DPR ini menerima suap bersama-sama dengan Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin senilai Rp325 juta. Keduanya didakwa menerima uang sogok  untuk mempengaruhi seleksi jabatan hingga Haris berhasil menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Jawa Timur. 

Pada dakwaan kedua, Rommy disebut menerima suap dengan total Rp91,4 juta dari Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Muafaq Wirahadi. 

Atas perbuatannya, Rommy dianggap melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

111