Home Hukum Asyik Berjudi, Oknum Kades di Merangin Tertangkap

Asyik Berjudi, Oknum Kades di Merangin Tertangkap

Merangin, Gatra.com – Tengah asyik berjudi, seorang oknum kades di Kecamatan Pamenang Barat, Kabupaten Merangin, Jambi diamankan oleh pihak kepolisian Polres Merangin.

Oknum kades tersebut adalah Edi Suprianto bin Karim. Ia diketahui merupakan Kades Tanjung Lamin, ditangkap kala tengah berjudi bersama empat orang rekannya, yang juga masih warga desanya.

Informasi yang dihimpun, lima orang tersebut diamankan di sebuah warung kopi di Desa Tanjung Lamin, Selasa (8/10) malam. Mereka tengah asyik berjudi jenis kartu remi. Tak ada perlawanan berarti saat penangkapan dan saat ini kelimanya diamankan di tahanan Polres Merangin.

Kasat Reskrim Polres Merangin IPTU Khairunnas ketika dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya mengamankan lima orang terduga pelaku judi.

“Ya, kelima warga kita amankan di sebuah warung tengah asyik berjudi jenis kartu remi. Dari kelima pelaku salah satunya ada oknum kepala desa. Saat ini kelima pelaku judi kita amankan bersama barang bukti kartu remi dan uang,” kata Khairunas, Rabu (9/10).

Kelima pelaku nantinya akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman lima tahun penjara. “Kelimanya kita jerat pasal 303 KUHP dan terancam pidana lima tahun,” ucapnya.

1428